
Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melaksanakan fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi UPTD Balai Latihan Kerja Buol Hebat pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kamis (29/1/2026).
Rapat dibuka oleh Sopian, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum , yang menegaskan bahwa pembentukan UPTD harus disusun secara sistematis agar mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan menjawab kebutuhan pasar kerja daerah.
Pembahasan difokuskan pada struktur organisasi, tugas dan fungsi UPTD, serta keterkaitannya dengan program peningkatan kompetensi tenaga kerja dan penurunan angka pengangguran. Harmonisasi dilakukan untuk memastikan keberadaan UPTD BLK memiliki legitimasi hukum yang kuat dan efektif dalam pelaksanaannya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi kelembagaan.
“Harmonisasi memastikan kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan memberikan kepastian dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy menambahkan bahwa regulasi yang tepat akan meningkatkan efektivitas program ketenagakerjaan.
“Regulasi yang disusun dengan baik sejak awal akan memudahkan implementasi dan meminimalisasi potensi permasalahan hukum,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng mendukung penguatan SDM daerah secara berkelanjutan.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
