PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melaksanakan rapat fasilitasi harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Morowali tentang Tata Cara Pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Perancangan Kanwil Kemenkum Sulteng, Kamis (12/2/2026).
Harmonisasi dilakukan bersama pemrakarsa dan Tim Perancang guna memastikan pengaturan CSR selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memiliki mekanisme yang transparan dan akuntabel.
Rancangan ini disusun sebagai pedoman pengelolaan CSR agar kontribusi dunia usaha dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran dan mendukung pembangunan daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menyampaikan bahwa regulasi CSR harus memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pengaturan CSR harus mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy menambahkan bahwa harmonisasi menjamin regulasi tidak tumpang tindih dan mudah diterapkan.
“Kami mendorong agar rancangan ini menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mendukung pembangunan daerah,” tambahnya.
Melalui fasilitasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng terus berkomitmen menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas dan berdaya guna.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
