PALU — Kanwil Kemenkum Sulteng melalui Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan memfasilitasi harmonisasi Ranperbup Banggai Laut tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (9/2/2026).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, yang menekankan pentingnya pengaturan pengadaan desa yang sederhana, transparan, namun tetap akuntabel.
Pembahasan difokuskan pada penyelarasan mekanisme pengadaan dengan prinsip efisiensi, keterbukaan, serta kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan pemerintah. Tim perancang juga menajamkan norma agar pengadaan desa dapat mendorong pemberdayaan ekonomi lokal tanpa mengabaikan prinsip hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa harmonisasi menjadi kunci dalam menciptakan pengadaan desa yang tertib dan akuntabel.
“Harmonisasi memastikan tata cara pengadaan barang dan jasa di desa memiliki kejelasan hukum serta sejalan dengan prinsip efisiensi dan transparansi,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy turut menambahkan bahwa kepastian regulasi sangat membantu aparatur desa dalam pelaksanaan pengadaan.
“Regulasi yang disusun dengan baik akan memudahkan implementasi di lapangan dan meminimalisasi risiko kesalahan administrasi,” tambahnya.
Harmonisasi ini diharapkan mampu mendukung pengadaan desa yang efektif serta mendorong pemberdayaan ekonomi lokal.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
