PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melaksanakan rapat fasilitasi harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Morowali tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada UPTD RSUD Salabangkapaku. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Perancangan Kanwil Kemenkum Sulteng, Kamis (12/2/2026), sebagai bagian dari upaya memastikan pembentukan regulasi daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Harmonisasi dilakukan bersama pemrakarsa dari Pemerintah Kabupaten Morowali dan Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulteng guna menyempurnakan substansi rancangan agar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi serta memiliki kepastian hukum dalam implementasinya.
Rancangan ini disusun sebagai pedoman penetapan indikator pelayanan, standar mutu, dan mekanisme evaluasi guna menjamin kualitas layanan kesehatan yang terukur dan akuntabel. Harmonisasi difokuskan pada kejelasan norma dan ketepatan teknik perumusan agar mudah dipahami dan diterapkan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menyampaikan bahwa standar pelayanan minimal merupakan instrumen penting dalam menjamin mutu pelayanan publik.
“SPM harus memberikan kepastian mutu layanan kesehatan serta selaras dengan kebijakan nasional di bidang kesehatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa regulasi yang jelas akan meminimalisasi potensi persoalan hukum dalam pelaksanaannya.
“Kami mendorong agar pengaturan ini benar-benar implementatif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Melalui fasilitasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng terus mendorong peningkatan kualitas regulasi di sektor pelayanan kesehatan daerah.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
