PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan, Rabu (4/3/2026), bertempat di Ruang Garuda, Kanwil Kemenkum Sulteng.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 100.3.2/100/Ro.Huk tanggal 26 Februari 2026 perihal pengharmonisasian rancangan peraturan gubernur. Rapat dihadiri oleh jajaran perancang peraturan perundang-undangan dan tim pemrakarsa dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, sebagaimana tercantum dalam daftar undangan Nomor W24-PP.04.02-713 tanggal 02 Maret 2026.
Harmonisasi dilakukan secara menyeluruh dengan menitikberatkan pada kesesuaian materi muatan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2024, kejelasan delegasi kewenangan, pengaturan teknis pelaksanaan program kepemudaan dan keolahragaan, serta penguatan koordinasi lintas perangkat daerah. Tim Perancang melakukan pendalaman terhadap sistematika pengaturan, kejelasan norma, serta konsistensi istilah agar tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya.
Selain itu, dilakukan penajaman terhadap mekanisme pembinaan, pengembangan potensi pemuda, dukungan terhadap organisasi kepemudaan dan keolahragaan, serta tata kelola pendanaan yang akuntabel. Penyesuaian redaksional juga dilakukan guna memastikan keselarasan dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam menjamin kualitas regulasi daerah.
“Peraturan pelaksana harus dirumuskan secara cermat agar mampu menerjemahkan ketentuan dalam perda ke dalam norma teknis yang jelas, operasional, dan tidak menimbulkan celah hukum,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa sektor kepemudaan dan keolahragaan memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah.
“Regulasi yang kuat akan menjadi fondasi dalam membangun generasi muda yang berdaya saing serta ekosistem keolahragaan yang profesional dan berkelanjutan,” tambahnya.
Melalui fasilitasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng terus mendorong lahirnya regulasi daerah yang implementatif dan berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia di Sulawesi Tengah.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
