PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (4/3/2026), bertempat di Ruang Garuda, Kanwil Kemenkum Sulteng.
Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan pengharmonisasian dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan dihadiri oleh tim pemrakarsa serta jajaran perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Pembahasan difokuskan pada penyelarasan kebijakan daerah dengan strategi nasional pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan, kejelasan indikator kinerja, tahapan implementasi rencana aksi, serta penguatan mekanisme monitoring dan evaluasi. Tim Perancang melakukan pendalaman terhadap ruang lingkup pengaturan, pembagian peran antarperangkat daerah, serta integrasi aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam dokumen rencana aksi.
Selain itu, dilakukan penyesuaian redaksional untuk memastikan konsistensi norma dan sistematika penyusunan sesuai teknik pembentukan peraturan perundang-undangan. Penajaman ini bertujuan agar roadmap yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat serta dapat menjadi pedoman strategis dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang produktif dan berkelanjutan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menegaskan bahwa rencana aksi daerah harus disusun secara terukur dan realistis.
“Dokumen rencana aksi tidak hanya menjadi formalitas, tetapi harus memuat strategi yang jelas, indikator yang terukur, serta mekanisme evaluasi yang berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pengaturan yang baik akan memperkuat kepastian hukum dan daya saing sektor perkebunan daerah.
“Dengan regulasi yang selaras dan komprehensif, pembangunan perkebunan kelapa sawit dapat berjalan berimbang antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan,” tambahnya.
Melalui harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng kembali menegaskan komitmennya dalam memastikan setiap produk hukum daerah tersusun secara profesional, selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, serta memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan nyata bagi masyarakat Sulawesi Tengah.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
