
PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat peran strategis perguruan tinggi dalam pengembangan dan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI). Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan koordinasi dengan sejumlah perguruan tinggi di Kota Palu dalam rangka penguatan pelaksanaan Kekayaan Intelektual serta pembentukan Sentra KI, Selasa (10/2/2026).
Koordinasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng untuk mendorong optimalisasi pelindungan hasil penelitian, inovasi, dan karya intelektual sivitas akademika agar memiliki kepastian hukum serta nilai tambah bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menjalin komunikasi dan diskusi dengan STIK Indonesia Jaya (STIK IJ), Universitas Abdul Aziz Lamadjido, dan STMIK Adhi Guna. Pembahasan difokuskan pada penguatan kerja sama kelembagaan, peningkatan kesadaran pentingnya pelindungan KI, serta percepatan pembentukan Sentra KI di lingkungan perguruan tinggi.
Hasil koordinasi menunjukkan tingginya potensi Kekayaan Intelektual yang dihasilkan perguruan tinggi, baik dalam bentuk buku, karya ilmiah, hasil penelitian, maupun inovasi di bidang teknologi dan sains. STIK Indonesia Jaya secara konsisten mendorong produktivitas dosen melalui kewajiban penulisan buku dan pengembangan penelitian, Universitas Abdul Aziz Lamadjido memiliki potensi paten dari Fakultas Pertanian dan MIPA, sementara STMIK Adhi Guna menyatakan kesiapan untuk membentuk Sentra Kekayaan Intelektual sebagai pusat pengelolaan KI di kampus.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki peran penting sebagai sumber lahirnya inovasi dan karya intelektual yang perlu mendapatkan pelindungan hukum secara optimal.
“Perguruan tinggi merupakan motor penggerak lahirnya ide, riset, dan inovasi. Melalui koordinasi ini, kami ingin memastikan setiap potensi Kekayaan Intelektual yang dihasilkan dapat terlindungi dengan baik serta memberikan manfaat nyata bagi pengembangan pendidikan dan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut Rakhmat Renaldy menyampaikan bahwa pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi menjadi langkah strategis dalam membangun ekosistem KI yang berkelanjutan di Sulawesi Tengah.
“Sentra KI akan menjadi simpul penting dalam pengelolaan, pendampingan, dan pendaftaran Kekayaan Intelektual. Kami mendorong agar perguruan tinggi segera membentuk Sentra KI sebagai bagian dari penguatan tata kelola inovasi dan penelitian,” tambahnya.
Melalui kegiatan koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pendampingan, fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual, serta memperluas kolaborasi dengan perguruan tinggi. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat budaya inovasi, meningkatkan kesadaran hukum Kekayaan Intelektual, dan mendorong terwujudnya ekosistem riset dan inovasi yang produktif serta berdaya saing di Sulawesi Tengah.

HUMAS KEMENKUM SULTENG
