
Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Bidang Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan koordinasi bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi, Jumat (23/1), bertempat di Ruang Pelayanan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Koordinasi tersebut dilakukan bersama Kepala Bidang Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi, Faisal, sebagai langkah awal penguatan sinergi dalam perlindungan dan pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya bagi pelaku usaha, komunitas, dan produk unggulan daerah di Kabupaten Sigi.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai rezim Kekayaan Intelektual yang dapat difasilitasi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi, mulai dari hak cipta, desain industri, hingga rencana perlindungan produk unggulan daerah melalui skema Indikasi Geografis (IG). Salah satu potensi yang diidentifikasi adalah logo pada produk tenun hasil ciptaan komunitas lokal yang direncanakan untuk didaftarkan sebagai hak cipta, serta desain kemasan produk UMKM binaan Disperindag Kabupaten Sigi.
Selain itu, koordinasi juga membahas rencana pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebagai langkah awal perlindungan potensi Indikasi Geografis terhadap produk Bawang Garing Kabupaten Sigi, yang ke depan akan dikembangkan untuk produk unggulan daerah lainnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy dalam keterangannya menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan langkah strategis dalam mendorong perlindungan hukum terhadap potensi ekonomi daerah berbasis Kekayaan Intelektual.
“Penguatan sinergi dengan pemerintah daerah menjadi kunci agar potensi KI daerah dapat terlindungi secara hukum dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” ujarnya.

Rakhmat Renaldy dalam keterangannya juga mengapresiasi respons positif Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi terhadap rencana kerja sama ke depan.
“Kami mendorong agar kolaborasi ini ditindaklanjuti melalui PKS serta dukungan regulasi daerah, sehingga pengelolaan Kekayaan Intelektual dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, direncanakan penyusunan nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama antara Kanwil Kemenkum Sulteng dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sigi, serta pelaksanaan bimbingan teknis lanjutan terkait pendaftaran dan fasilitasi berbagai rezim Kekayaan Intelektual.
Sebagai penutup, Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen untuk terus memperkuat peran pendampingan dan koordinasi dengan pemerintah daerah guna melindungi potensi Kekayaan Intelektual sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi dan kearifan lokal.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
