Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mengikuti kegiatan Evaluasi dan Penyempurnaan Standar Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Kementerian Hukum secara virtual melalui Zoom Meeting, pada 23 hingga 28 Februari 2026 (23/2).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Nomor SEK.1-OT.02.01-136 tanggal 18 Februari 2026 tentang Penyeragaman Standar Pelayanan Publik di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Rapat yang berlangsung pukul 08.00 hingga 15.00 WIB tersebut diikuti oleh para Kepala Divisi, Pejabat Administrator, serta jajaran yang membidangi pelayanan publik pada masing-masing divisi di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Evaluasi ini bertujuan untuk menyelaraskan standar pelayanan di seluruh Kantor Wilayah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip reformasi birokrasi, serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Selain itu, forum ini menjadi ruang diskusi untuk mengidentifikasi kendala implementasi di lapangan serta menyempurnakan indikator pelayanan agar lebih terukur, transparan, dan akuntabel.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menegaskan bahwa penyeragaman standar pelayanan merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan publik.
“Standar pelayanan yang jelas dan seragam menjadi fondasi utama dalam memberikan kepastian, kemudahan, dan kepuasan kepada masyarakat,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy turut menekankan pentingnya komitmen seluruh jajaran dalam menjaga kualitas pelayanan.
“Kami mendorong seluruh unit layanan untuk terus melakukan evaluasi dan inovasi agar pelayanan yang diberikan semakin responsif, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang prima, transparan, dan berintegritas di Sulawesi Tengah.
HUMAS KANWIL KEMENKUM SULTENG
