PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Banggai Kepulauan, Rabu (11/3/2026) di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, serta diikuti oleh jajaran perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng bersama perwakilan pemerintah daerah dan perangkat daerah pemrakarsa.
Rapat harmonisasi dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan fasilitasi harmonisasi dari Pemerintah Kabupaten Banggai Laut dan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan terhadap sejumlah rancangan regulasi daerah yang sedang disusun. Dalam forum tersebut dilakukan pembahasan substansi dan sinkronisasi norma agar rancangan regulasi yang dihasilkan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan.
Adapun materi yang dibahas dalam rapat harmonisasi meliputi Ranperda Kabupaten Banggai Laut tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Ranperda Kabupaten Banggai Kepulauan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu juga dibahas Rancangan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Irigasi.
Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa proses harmonisasi memiliki peran penting dalam memastikan kualitas regulasi daerah sebelum ditetapkan menjadi peraturan yang berlaku.
“Harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan bahwa setiap rancangan peraturan daerah memiliki kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memiliki kepastian hukum dalam implementasinya,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa kualitas regulasi daerah sangat menentukan efektivitas pelaksanaan kebijakan pembangunan di daerah.
“Regulasi yang baik akan memberikan arah yang jelas bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tambahnya.
Melalui rapat fasilitasi harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng terus memperkuat perannya dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, selaras dengan sistem hukum nasional, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
