PALU — Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng melaksanakan harmonisasi Ranperbup Banggai Laut tentang Sistem Pembayaran Non Tunai dalam Pelaksanaan APBDes (9/2/2026).
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, ini diarahkan untuk mendukung modernisasi tata kelola keuangan desa melalui penerapan sistem pembayaran non tunai yang transparan dan akuntabel.
Dalam pembahasan, perancang menelaah kesiapan regulasi dalam mengatur mekanisme pembayaran, pengawasan transaksi, serta integrasi dengan sistem perbankan. Harmonisasi difokuskan agar penerapan non tunai memiliki landasan hukum yang jelas dan mampu meminimalkan risiko penyimpangan keuangan desa.
Pendalaman substansi juga dilakukan untuk memastikan regulasi ini adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kondisi riil desa.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa harmonisasi menjadi landasan penting dalam penerapan sistem pembayaran non tunai di desa.
“Harmonisasi memastikan penerapan pembayaran non tunai memiliki dasar hukum yang jelas, aman, dan mendukung transparansi pengelolaan keuangan desa,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy turut menambahkan bahwa regulasi yang adaptif sangat dibutuhkan dalam menghadapi transformasi digital.
“Pengaturan yang disusun secara matang sejak awal akan memudahkan implementasi sistem non tunai dan mengurangi potensi permasalahan hukum,” tambahnya.
Melalui harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng mendukung modernisasi tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
