
Banggai — Dalam upaya memperkuat tata kelola infrastruktur dan menciptakan lingkungan yang aman serta tertib, Pemerintah Kabupaten Banggai menggelar Konsultasi Publik atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Penerangan Jalan Lingkungan (PJU-PJL). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Banggai pada Selasa (22/7), dan difasilitasi langsung oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Kanwil Kemenkum Sulteng dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai tentang Pembinaan dan Peningkatan Kesadaran Hukum, yang menjadi dasar kolaborasi dalam penyusunan regulasi daerah yang partisipatif dan berbasis kebutuhan masyarakat.
Konsultasi publik dibuka oleh Sekretaris Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Banggai dan dihadiri oleh berbagai perangkat daerah, antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Tim penyusun naskah akademik dari unsur perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng turut hadir sebagai fasilitator utama.
Selama diskusi, berbagai masukan dan saran disampaikan, di antaranya:
- Perlunya kejelasan kewenangan antara dinas terkait dalam mengelola dan merawat PJU dan PJL;
- Penambahan ketentuan larangan dan sanksi terhadap tindakan perusakan fasilitas penerangan jalan;
- Pertimbangan penggunaan energi alternatif dan ramah lingkungan dalam pengadaan dan pemeliharaan fasilitas penerangan.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam Keterangannya menegaskan pentingnya keterlibatan publik dalam setiap tahap pembentukan produk hukum daerah.
“Konsultasi publik bukan sekadar formalitas, melainkan jantung dari demokrasi regulatif. Dari sinilah kita dengar langsung suara masyarakat dan perangkat teknis yang bersentuhan dengan realita lapangan,” ujar Rakhmat.
Lebih lanjut, ia juga menekankan posisi strategis Kanwil Kemenkum Sulteng dalam proses pembentukan hukum daerah yang berkualitas.
“Kami hadir untuk memastikan setiap regulasi daerah berpijak pada asas keterbukaan, kepastian hukum, dan keberlanjutan. Ranperda ini juga harus menjawab kebutuhan tata ruang yang berkeadilan dan ramah lingkungan,” tambahnya.
Kegiatan ini menghasilkan beberapa rekomendasi yang akan ditindaklanjuti oleh tim penyusun melalui perbaikan naskah akademik. Setelahnya, proses penyusunan akan berlanjut ke tahap finalisasi Ranperda.
Dengan semangat kolaboratif ini, diharapkan regulasi mengenai jalan umum dan penerangan lingkungan tidak hanya menjawab aspek teknis, tetapi juga memperkuat layanan publik yang responsif dan berkelanjutan.

HUMAS KEMENKUM SULTENG


















