
Jakarta — Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), Sopian, mengikuti pembahasan Komisi V Pembinaan Hukum dalam Rakordal hari kedua di Ruang Tulip 3 Lantai 7 Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Komisi V itu sendiri mendapat penguatan langsung dari jajaran Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) serta unsur pengawasan dan kebijakan strategis.
Agenda utama meliputi evaluasi sasaran program pembinaan hukum, indikator kinerja penyuluhan hukum, bantuan hukum, JDIH, serta strategi peningkatan budaya hukum masyarakat tahun 2025–2026.
Kadiv P3H Sulteng turut berkontribusi dalam diskusi terkait optimalisasi peran daerah dalam meningkatkan kesadaran hukum dan akses keadilan bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa pembinaan hukum merupakan instrumen penting dalam membangun masyarakat sadar hukum.
“Kami mendorong agar pembinaan hukum di Sulawesi Tengah tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy menambahkan bahwa sinergi dengan BPHN akan terus diperkuat.
“Hasil Rakordal ini menjadi pijakan kami untuk memperluas jangkauan pembinaan hukum dan bantuan hukum di daerah,” tegasnya.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
