Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mengikuti kegiatan Diseminasi Pedoman Pelaksanaan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK), Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP), dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum, Rabu (25/2/2026), secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kementerian Hukum. Diseminasi bertujuan memberikan pedoman teknis yang seragam kepada seluruh kantor wilayah dalam pelaksanaan survei tahun 2026, mulai dari tahapan persiapan, mekanisme pengumpulan data, penggunaan aplikasi survei, hingga strategi peningkatan partisipasi responden dan pengolahan hasil survei.
Survei SPAK dan SPKP berfungsi mengukur persepsi masyarakat terhadap integritas aparatur serta kualitas pelayanan yang diberikan, sedangkan SKM menjadi instrumen penting dalam menilai tingkat kepuasan publik terhadap layanan unit kerja. Hasil survei ini akan menjadi dasar evaluasi dan rekomendasi kebijakan untuk perbaikan layanan secara berkelanjutan.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng diwakili oleh jajaran pelaksana dan tim kerja terkait pelayanan publik tanpa kehadiran Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimti). Meski demikian, partisipasi tetap berlangsung aktif melalui sesi pemaparan materi, diskusi teknis, serta pembahasan dalam breakout room sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menegaskan bahwa survei ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai harapan masyarakat.
“SPAK, SPKP, dan SKM adalah cermin bagi organisasi. Dari hasil survei inilah kita dapat melihat secara objektif bagaimana persepsi masyarakat terhadap integritas dan kualitas layanan yang kita berikan,” ujar Rakhmat Renaldy.
Rakhmat Renaldy juga menekankan pentingnya tindak lanjut konkret atas hasil survei yang diperoleh.
“Kami berkomitmen menjadikan hasil survei sebagai dasar perbaikan nyata, bukan hanya laporan angka. Setiap masukan dari masyarakat harus diterjemahkan menjadi langkah peningkatan layanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.
Melalui keikutsertaan dalam diseminasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng kembali menegaskan komitmennya untuk memperkuat budaya integritas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional di Sulawesi Tengah.
HUMAS KANWIL KEMENKUM SULTENG
