Palu — Dalam rangka mendorong penurunan angka kematian ibu, bayi, dan prevalensi stunting di Sulawesi Tengah, Kanwil Kemenkum Sulteng memfasilitasi harmonisasi Peraturan Pelaksana atas Perda Nomor 17 Tahun 2021 yang menjadi dasar program prioritas kesehatan daerah (29/7/2025).
Proses harmonisasi dilakukan secara mendalam dengan mencermati aspek teknis dan legalitas agar kebijakan ini dapat diterapkan secara adil dan merata kepada masyarakat. Rapat dipimpin oleh perancang peraturan perundang-undangan dan dihadiri oleh unsur terkait dari Pemprov Sulteng.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyatakan bahwa instrumen hukum seperti ini sangat strategis untuk memastikan perlindungan terhadap ibu hamil, bayi, dan balita dapat terimplementasi melalui program yang berbasis regulasi.
“Kemenkum Sulteng tidak sekadar menelaah aturan, tetapi juga memastikan bahwa pelaksanaannya membawa dampak nyata bagi kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Harmonisasi ini diharapkan memperkuat langkah Pemerintah Provinsi dalam memperluas cakupan layanan kesehatan dasar dan menjadi model regulasi berbasis kepentingan kelompok rentan.
HUMAS KEMENKUM SULTENG