PALU – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di era digital, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, melalui Bidang Kekayaan Intelektual, melaksanakan pemasangan banner di beberapa lokasi strategis di Provinsi Sulawesi Tengah. Pemasangan banner ini dilakukan di Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perindag) Kota Palu, serta BRIDA Banggai. (27/02/2025)
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang mencanangkan Tahun 2025 sebagai Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri. Tujuan utama dari kampanye ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak-hak Kekayaan Intelektual, terutama di sektor desain industri dan hak cipta, serta mendorong peningkatan jumlah permohonan pendaftaran KI.
Pemasangan billboard, baliho, dan banner di berbagai titik di Provinsi Sulawesi Tengah ini menjadi langkah konkrit Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah dalam menggelorakan program Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri. Selain pemasangan spanduk dan banner, Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah juga turut mendukung program ini dengan menyediakan fasilitas pendaftaran KI, khususnya hak cipta dan desain industri, bagi masyarakat. Dengan begitu, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan pendaftaran KI tanpa hambatan biaya yang memberatkan.
Kakanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menyampaikan, "Melalui program ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat Sulawesi Tengah semakin memahami pentingnya perlindungan terhadap karya cipta mereka, khususnya di era digital yang berkembang pesat. Dengan adanya pemasangan banner di berbagai titik strategis, kami berharap masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi mengenai pendaftaran Kekayaan Intelektual, serta mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai hak-hak mereka sebagai pencipta. Kami juga berharap, dengan dukungan dari pemerintah daerah, proses pendaftaran KI akan semakin mudah dan terjangkau bagi masyarakat."
“Dengan langkah konkret tersebut, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih mendukung inovasi dan perlindungan atas karya cipta masyarakat Sulawesi Tengah, seiring dengan semakin berkembangnya industri kreatif dan digital. Pemerintah daerah bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah berkomitmen untuk terus menyosialisasikan pentingnya pendaftaran KI agar masyarakat lebih memahami hak-hak mereka dalam melindungi hasil karya kreatif mereka di dunia digital” ungkap Rakhmat Renaldy.
Diharapkan Tahun 2025 dapat menjadi tonggak penting dalam mendorong masyarakat Sulawesi Tengah untuk semakin sadar akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual, serta meningkatkan jumlah permohonan pendaftaran KI di masa yang akan datang.
(HUMAS KANWIL KEMENKUM SULTENG)