
Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus mengambil langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas pegawai di bidang Kekayaan Intelektual (KI). Komitmen tersebut diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) yang berlangsung secara daring dan menghadirkan materi mendalam terkait audit serta strategi pelindungan KI, terutama dalam konteks komersialisasi invensi (25/11).
Pada pelaksanaan rangkaian kegiatan ini, peserta mengikuti dua sesi inti yang berfokus pada penguatan pemahaman teknis mengenai proses audit KI. Sesi 3 membahas Penelusuran Informasi/Audit KI dari Invensi yang Akan Dikomersialkan, dengan penjabaran mengenai metode penelusuran informasi paten, identifikasi potensi pelanggaran, penilaian kebaruan invensi, hingga analisis kebebasan beroperasi. Materi ini memberi gambaran komprehensif mengenai langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk memastikan sebuah invensi layak dipasarkan tanpa memunculkan risiko hukum.
Sesi selanjutnya, Sesi 4, mengangkat tema Strategi Pelindungan KI yang Sesuai dengan Rencana Bisnis Komersialisasi KI. Peserta mendapatkan pemahaman tentang pemetaan aset KI, pemilihan strategi pelindungan yang tepat, dan pentingnya menyelaraskan perlindungan KI dengan rencana bisnis agar suatu invensi memiliki nilai komersial yang lebih kuat dan aman.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penyampaian poin-poin utama yang menegaskan pentingnya audit KI dan strategi pelindungan yang terarah sebagai fondasi menuju keberhasilan komersialisasi invensi.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan webinar yang dinilai mampu memperkuat pengetahuan teknis pegawai, khususnya dalam mendukung layanan publik terkait Kekayaan Intelektual.
“Penguatan kompetensi pegawai dalam bidang Kekayaan Intelektual sangat penting untuk memastikan layanan publik berjalan profesional dan akurat. Webinar EKII ini memberi bekal teknis yang relevan, terutama dalam audit KI dan strategi pelindungan invensi yang akan dikomersialkan,” ujar Rakhmat.

Beliau juga menekankan bahwa materi yang diperoleh harus segera diterapkan dalam pelaksanaan layanan kepada masyarakat.
“Kami mendorong seluruh pegawai untuk menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam pendampingan, konsultasi, dan penanganan permohonan KI. Dengan peningkatan kapasitas SDM, Kanwil Kemenkum Sulteng dapat memberikan layanan yang semakin responsif, berkualitas, dan sesuai kebutuhan pelaku inovasi di daerah,” tambahnya.
Webinar EKII 2025 menjadi momentum penting bagi Kanwil Kemenkum Sulteng untuk memperkuat daya dukung sumber daya manusia dan meningkatkan kualitas pelayanan KI, sekaligus mendukung pertumbuhan ekosistem inovasi di Sulawesi Tengah.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
