
Palu, 25 November 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti Workshop WIPO Intellectual Property (IP) Diagnostic Tool yang digelar oleh DJKI bekerja sama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO). Kegiatan ini memperkenalkan alat penilaian mandiri yang membantu pelaku usaha mengidentifikasi potensi aset Kekayaan Intelektual (KI) dalam bisnis mereka.
Dalam pemaparan oleh narasumber WIPO, Sarah, disampaikan bahwa IP merupakan aset bisnis strategis yang berperan dalam peningkatan nilai usaha, kepercayaan investor, akses pasar, dan perlindungan kompetitif. IP Diagnostic Tool juga membantu pelaku usaha menganalisis konteks bisnis, menemukan peluang, serta memitigasi risiko KI secara lebih terstruktur.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya memberikan apresiasi terhadap kegiatan ini sebagai upaya peningkatan mutu layanan KI di daerah.
“Workshop ini memberikan wawasan penting mengenai pengelolaan aset Kekayaan Intelektual. Pengetahuan tersebut harus diterapkan dalam pelayanan agar pendampingan terhadap pelaku usaha semakin efektif dan berkualitas,” ujar Rakhmat.

Beliau juga menegaskan bahwa pemanfaatan tool tersebut dapat memperkuat proses konsultasi yang selama ini diberikan kepada masyarakat.
“Dengan adanya WIPO IP Diagnostic Tool, analisis kebutuhan KI dapat dilakukan lebih cepat dan berbasis data. Ini sangat membantu dalam memberikan layanan yang tepat sasaran bagi para pelaku usaha di Sulawesi Tengah,” tegasnya.
Kanwil Kemenkum Sulteng berharap keikutsertaan dalam workshop ini dapat meningkatkan pemahaman teknis pegawai serta mendorong pelaku usaha semakin sadar pentingnya perlindungan KI sebagai bagian dari pengembangan bisnis yang berkelanjutan.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
