
PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat komitmennya dalam mendorong pengembangan ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di daerah melalui langkah strategis pembentukan Sentra KI di wilayah Sulawesi Tengah.
Upaya tersebut ditindaklanjuti melalui kegiatan koordinasi yang dilaksanakan oleh Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng ke Direktorat Kerja Sama pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kamis (19/2/2026), bertempat di Kantor DJKI.
Tim Kanwil Kemenkum Sulteng dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa, Dan didampingi oleh JFT Analis Ahli Muda serta pelaksana. Rombongan diterima langsung oleh Ketua Tim Kerja Pemberdayaan Direktorat Kerja Sama beserta jajaran.
Koordinasi ini difokuskan pada percepatan pembentukan Sentra KI sebagai pusat layanan, edukasi, dan pendampingan kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi di Sulawesi Tengah. Sentra KI diharapkan menjadi motor penggerak peningkatan permohonan dan pelindungan KI, sekaligus mendorong hilirisasi hasil riset dan inovasi daerah.
Dalam pertemuan tersebut, pembahasan berlangsung komprehensif meliputi rencana pembentukan Sentra KI di Sulawesi Tengah, mekanisme serta format Perjanjian Kerja Sama (PKS) sesuai standar di lingkungan Kementerian Hukum, hingga strategi membangun komitmen perguruan tinggi dalam mengoptimalkan peran Sentra KI.
Selain itu, dibahas pula pentingnya kesiapan sumber daya manusia, dukungan kebijakan internal kampus, serta keberlanjutan program agar Sentra KI tidak hanya terbentuk secara administratif, tetapi benar-benar berfungsi sebagai pusat layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran, dan penguatan budaya sadar KI di lingkungan akademik.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang Kanwil Kemenkum Sulteng dalam memperluas akses layanan KI serta meningkatkan daya saing daerah melalui pelindungan dan pemanfaatan karya intelektual masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menegaskan bahwa pembentukan Sentra KI merupakan langkah strategis dalam membangun ekosistem inovasi di daerah.
“Sentra KI harus menjadi pusat penguatan inovasi dan kreativitas di perguruan tinggi. Kita ingin karya-karya akademisi dan mahasiswa di Sulawesi Tengah tidak hanya berhenti sebagai penelitian, tetapi memiliki pelindungan hukum dan nilai ekonomi,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy turut menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan perguruan tinggi dalam mengembangkan potensi kekayaan intelektual daerah.
“Kami mendorong perguruan tinggi untuk proaktif membentuk dan mengoptimalkan Sentra KI. Dengan sinergi yang kuat, kita dapat meningkatkan jumlah permohonan KI dan memperkuat daya saing Sulawesi Tengah di tingkat nasional,” tambahnya.
Kanwil Kemenkum Sulteng Kedepannya akan melakukan pemetaan perguruan tinggi potensial, menyusun draft PKS sesuai ketentuan yang berlaku, serta melaksanakan sosialisasi dan audiensi guna memastikan pembentukan Sentra KI berjalan efektif dan berkelanjutan.
Melalui langkah ini, Kanwil Kemenkum Sulteng terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan hukum yang berdampak langsung pada peningkatan inovasi, kreativitas, dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
