Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar kegiatan Fasilitasi Harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Banggai yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan daerah, yaitu tentang Pedoman Pembentukan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana dan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kebangsaan Kanwil Sulteng pada Rabu, (21/5/2025).
Acara tersebut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Banggai dan para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng, serta unsur perangkat daerah sebagai pemrakarsa produk hukum yang difasilitasi.
Harmonisasi ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai dan bertujuan untuk menyelaraskan substansi peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus menjamin keterpaduan regulasi dalam sistem hukum nasional.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi adalah proses strategis dalam penyusunan peraturan perundang-undangan untuk memastikan bahwa setiap regulasi tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku, mudah dipahami, serta efektif dalam implementasinya.
“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen kami untuk mendorong terbentuknya produk hukum daerah yang berkualitas, adil, dan selaras dengan prinsip Hak Asasi Manusia. Harmonisasi menjadi ruang sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk membentuk peraturan yang tidak hanya legal formal, tetapi juga aspiratif dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat,” tutur Rakhmat Renaldy.
Lebih lanjut, beliau menekankan pentingnya memastikan setiap peraturan yang dihasilkan mampu memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum secara nyata bagi masyarakat Kabupaten Banggai.
Proses diskusi berlangsung secara mendalam dan konstruktif, di mana para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulteng bersama perangkat daerah pemrakarsa membedah norma-norma dalam rancangan secara teknis, sistematis, dan substansial.
Diharapkan hasil dari fasilitasi harmonisasi ini dapat menjadi dasar yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Banggai dalam melanjutkan proses penetapan regulasi daerah yang berkualitas dan berdaya guna.
HUMAS KEMENKUM SULTENG