
Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menerima kunjungan kerja Tim Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar dalam rangka penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan perwalian terhadap anak di bawah umur. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Kanwil Kemenkum Sulteng, Rabu, (11/3/2026).
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Panji Soegihatmojo, selaku Kepala Seksi Harta Peninggalan Wilayah I BHP Makassar bersama tim, yang disambut langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa.
Pertemuan ini menjadi bagian dari agenda pelaksanaan tugas Balai Harta Peninggalan dalam penyelenggaraan pengawasan perwalian, khususnya yang berkaitan dengan anak di bawah umur. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas berbagai aspek teknis pelaksanaan tugas BHP sebagai wali pengawas, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) juncto Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta Pasal 366 KUHPerdata yang menetapkan Balai Harta Peninggalan sebagai wali pengawas terhadap perwalian anak di bawah umur.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan apresiasinya atas kunjungan tim BHP Makassar yang dinilainya sebagai langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antarunit kerja Kementerian Hukum dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya anak-anak yang berada dalam pengampuan atau perwalian.
Menurutnya, peran Balai Harta Peninggalan sangat penting dalam memastikan bahwa hak-hak anak di bawah umur yang berada dalam perwalian tetap terlindungi secara hukum, termasuk dalam hal pengelolaan harta kekayaan maupun kepentingan hukumnya.
“Balai Harta Peninggalan memiliki peran yang sangat strategis sebagai wali pengawas. Kehadiran dan koordinasi yang baik dengan Kanwil Kemenkum Sulteng tentu akan semakin memperkuat upaya perlindungan hukum terhadap anak-anak yang berada dalam perwalian,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia juga menekankan bahwa pengawasan perwalian merupakan bagian penting dalam menjamin kepastian hukum serta perlindungan terhadap kepentingan terbaik bagi anak.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap proses perwalian berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga hak-hak anak tetap terlindungi dan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh wali,” tambahnya.

Sementara itu, Panji Soegihatmojo menyampaikan bahwa kunjungan kerja tersebut bertujuan untuk memperkuat koordinasi dengan Kanwil Kemenkum Sulteng sekaligus melakukan pemantauan dan pelaksanaan tugas BHP dalam pengawasan perwalian di wilayah Sulawesi Tengah.
Ia menjelaskan bahwa sebagai wali pengawas, Balai Harta Peninggalan memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa wali menjalankan tugasnya secara benar, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa fungsi pengawasan perwalian dapat berjalan optimal, sehingga kepentingan anak di bawah umur dapat terlindungi dengan baik,” jelasnya.
Melalui pertemuan tersebut, kedua pihak juga sepakat untuk terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, khususnya dalam memberikan layanan hukum yang semakin optimal bagi masyarakat.
Dengan adanya sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulteng dan Balai Harta Peninggalan Makassar, diharapkan pelaksanaan pengawasan perwalian di wilayah Sulawesi Tengah dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang maksimal bagi anak-anak yang membutuhkan perlindungan negara.

HUMAS KEMENKUM SULTENG
