Palu – Dalam upaya memperkuat pembentukan produk hukum daerah yang selaras dan berdaya guna, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Bidang Hukum menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Banggai Laut pada Rabu (10/14/2025).
Kegiatan ini menjadi langkah konkret Kemenkum Sulteng dalam memastikan setiap rancangan peraturan daerah disusun secara cermat, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan akuntabel.
Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat Kanwil Kemenkum Sulteng tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, pejabat struktural, serta tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Laut untuk melakukan harmonisasi enam rancangan regulasi daerah tahun anggaran 2025.
Adapun keenam rancangan yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga, Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025–2029, Besaran Nilai Perolehan Air Tanah, Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah 2025–2029, Tata Cara Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, serta Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Anggaran Kas dan Surat Penyediaan Dana Pemerintah Daerah.
Melalui proses harmonisasi ini, tim perancang melakukan penelaahan mendalam terhadap substansi dan dasar hukum dari setiap rancangan agar seluruh ketentuan yang diatur konsisten dengan norma hukum nasional. Proses tersebut juga memastikan agar regulasi daerah yang dihasilkan bersifat aplikatif, dapat diterapkan dengan efektif, dan mencerminkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam Keterangannya menyampaikan apresiasinya terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Banggai Laut yang terus berkomitmen memperkuat landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurutnya, kegiatan harmonisasi merupakan tahapan penting untuk menghasilkan peraturan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi daerah.
“Harmonisasi merupakan wujud nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan setiap kebijakan memiliki kepastian hukum dan keselarasan dengan sistem peraturan nasional. Dengan proses yang baik, regulasi daerah akan menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Rakhmat.
Rakhmat Renaldy dalam keterangannya juga menekankan bahwa peran Kemenkum Sulteng dalam proses harmonisasi bukan hanya sebatas memberikan legal opinion, tetapi juga memastikan agar setiap regulasi yang lahir benar-benar dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan.
“Kami berharap setiap hasil harmonisasi menjadi produk hukum yang berkualitas, mudah diterapkan, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. Regulasi yang baik harus mampu menjembatani kebijakan dengan kebutuhan publik secara adil dan transparan,” tambahnya.
Kegiatan fasilitasi harmonisasi ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng dalam memperkuat kapasitas pemerintah daerah di bidang pembentukan peraturan. Melalui kolaborasi yang solid dan komunikasi yang terbuka, diharapkan setiap regulasi yang dihasilkan mampu menjadi dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan kebijakan daerah yang berorientasi pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
HUMAS KEMENKUM SULTENG


















