
Palu, 14 Oktober 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tengah mencatat perkembangan signifikan dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan (Desa/Kel) di wilayah provinsi. Dari total 2.017 desa dan kelurahan, sebanyak 685 di antaranya telah memiliki Posbakum Desa/Kel, atau mencapai 34 persen cakupan wilayah di seluruh Sulawesi Tengah.
Data tersebut menunjukkan komitmen bersama antara Kementerian Hukum, pemerintah daerah, dan lembaga bantuan hukum (LBH) dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum di tingkat desa.
Empat kabupaten/kota berhasil mencapai cakupan 100 persen, di mana seluruh desa/kelurahannya telah memiliki Posbakum. Daerah tersebut meliputi:
1. Kota Palu (46 desa/kelurahan)
2. Kabupaten Banggai Laut (66 desa/kelurahan)
3. Kabupaten Banggai Kepulauan (144 desa/kelurahan)
4. Kabupaten Tojo Una-Una (146 desa/kelurahan)
Keempat wilayah ini menjadi contoh keberhasilan dalam membangun sistem pelayanan hukum masyarakat yang merata hingga ke tingkat desa.
Sementara itu, beberapa daerah lainnya masih berada dalam tahap pengembangan dan pembentukan Posbakum Desa, di antaranya:
1. Kabupaten Toli-Toli: 50 dari 109 desa (46%)
2. Kabupaten Morowali Utara: 42 dari 125 desa (34%)
3. Kabupaten Poso: 55 dari 170 desa (32%)
4. Kabupaten Morowali: 34 dari 133 desa (26%)
5. Kabupaten Donggala: 27 dari 167 desa (16%)
6. Kabupaten Buol: 15 dari 115 desa (13%)
7. Kabupaten Banggai: 36 dari 337 desa (11%)
8. Kabupaten Sigi: 11 dari 176 desa (6%)
9. Kabupaten Parigi Moutong: 13 dari 283 desa (5%)
Kondisi ini menggambarkan bahwa meskipun progresnya masih bervariasi, seluruh daerah menunjukkan komitmen kuat dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menyampaikan apresiasi terhadap daerah-daerah yang telah mencapai capaian penuh dalam pembentukan Posbakum Desa.
“Pencapaian 100 persen di empat kabupaten/kota merupakan bukti nyata bahwa sinergi antara pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat dapat berjalan efektif. Ini menjadi inspirasi bagi wilayah lain di Sulawesi Tengah untuk terus memperluas akses layanan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy menerangkan bahwa pembentukan Posbakum Desa bukan hanya kewajiban administratif, melainkan wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Posbakum Desa adalah bentuk kehadiran negara di tingkat akar rumput. Melalui layanan ini, masyarakat kecil dapat memperoleh bantuan hukum, penyuluhan, dan pendampingan tanpa terkendala biaya maupun akses informasi,” tambahnya.
Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen terus mendorong peningkatan jumlah Posbakum Desa di seluruh kabupaten/kota. Dengan target peningkatan persentase cakupan pada akhir tahun 2025, diharapkan seluruh desa di Sulawesi Tengah dapat segera memiliki Posbakum yang aktif dan berfungsi optimal.
Melalui upaya berkelanjutan dan sinergi lintas instansi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah bertekad mewujudkan Sulawesi Tengah sebagai provinsi dengan akses layanan hukum yang merata, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
