
Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual berperan aktif dalam mendukung pengembangan potensi komoditi unggulan daerah, khususnya sektor kopi yang menjadi salah satu aset ekonomi strategis Sulawesi Tengah. Komitmen ini ditunjukkan melalui partisipasi Kanwil dalam Focus Group Discussion (FGD) Pelaku Usaha Komoditi Unggulan Go Ekspor Kualitas Kopi Sulawesi Tengah yang digelar di Swiss-Belhotel Silae Palu pada jumat (10/17/2025).
Kegiatan yang dihadiri para pelaku usaha kopi, asosiasi, komunitas, dan perwakilan pemerintah daerah tersebut menjadi ajang sinergi untuk membahas strategi memperkuat kualitas kopi lokal agar mampu menembus pasar ekspor. Dalam kesempatan itu, Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng, Muh. Ali, tampil sebagai narasumber dengan membawakan materi bertajuk “Strategi Asosiasi Kopi dalam Mengelola Kekayaan Intelektual, Indikasi Geografis, dan Pengembangan Waralaba.”
Dalam paparannya, Muh. Ali menekankan pentingnya Indikasi Geografis (IG) sebagai instrumen hukum yang berperan menjaga mutu, reputasi, dan asal-usul produk kopi agar memiliki daya saing di pasar global. Ia menjelaskan bahwa keberadaan IG dapat menjadi jaminan kualitas sekaligus penggerak ekonomi bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Melalui perlindungan IG, kopi dari suatu wilayah tidak hanya dikenal karena cita rasanya, tetapi juga karena karakter khas yang lahir dari kondisi geografis dan budaya lokal.

Kegiatan tersebut turut membahas potensi pembentukan asosiasi kopi se-Sulawesi Tengah yang akan menjadi cikal bakal Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). Inisiatif ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar pelaku usaha, asosiasi, dan pemerintah dalam memperjuangkan pendaftaran IG bagi produk kopi unggulan daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menyambut positif langkah-langkah ini dan menegaskan komitmen Kanwil dalam memberikan pendampingan teknis kepada para pelaku usaha lokal.
“Kami siap mendampingi seluruh proses pengusulan Indikasi Geografis bagi produk kopi Sulawesi Tengah. Kopi bukan sekadar komoditi, tetapi identitas dan kebanggaan daerah yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Dengan pengelolaan yang baik, IG dapat menjadi kunci penguatan ekonomi masyarakat hingga tingkat desa,” ujar Rakhmat.
Rakhmat Renaldy dalam keterangannya juga menekankan bahwa penting bagi seluruh pihak untuk melihat kopi sebagai Black Gold atau “emas hitam” yang potensinya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi baik di sektor hulu maupun hilir. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor diperlukan agar nilai tambah produk kopi Sulawesi Tengah semakin kuat dan mampu bersaing di pasar global.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Sulteng menegaskan perannya tidak hanya sebagai lembaga yang memberikan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual, tetapi juga sebagai mitra strategis bagi pelaku usaha dalam mengembangkan potensi ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal.

HUMAS KEMENKUM SULTENG


















