
Morowali – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual terus memperkuat upaya perlindungan hukum bagi pelaku usaha berbasis koperasi. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan koordinasi bersama Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Morowali dalam rangka mendorong pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), Rabu (22/4/2026).
Kegiatan koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam meningkatkan daya saing koperasi desa melalui perlindungan merek kolektif sebagai identitas usaha bersama. Dalam pembahasan, terungkap bahwa sebagian KDMP di Kabupaten Morowali telah menjalin kemitraan dengan pihak ketiga, sehingga memiliki potensi besar untuk diperkuat melalui perlindungan hukum atas merek kolektif.
Selain itu, terdapat 12 asisten bisnis yang secara aktif melakukan pendampingan koperasi di lapangan dengan dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat maupun daerah. Pendampingan ini turut diperkuat oleh berbagai bidang di Dinas Koperasi dan UKM yang secara berkelanjutan membina koperasi desa.
Data menunjukkan bahwa dari 83 KDMP yang telah memiliki lokasi, sebanyak 64 telah memenuhi standar, sementara 48 lainnya masih membutuhkan penguatan sarana. Koperasi yang terbentuk ini merupakan entitas baru yang diarahkan pada model usaha gerai koperasi, baik dalam penyediaan barang kebutuhan pokok maupun layanan jasa seperti apotek.
Sejumlah koperasi bahkan telah menjalin kemitraan strategis dengan BUMN seperti PLN, Bulog, dan Pertamina, serta pihak swasta, yang semakin menegaskan urgensi perlindungan merek kolektif guna menjaga identitas dan keberlanjutan usaha mereka.
Ke depan, akan dilaksanakan pertemuan daring yang melibatkan asisten bisnis, pengurus koperasi, dan instansi terkait guna memperkuat koordinasi dalam proses pendaftaran merek kolektif. Selain itu, kegiatan sosialisasi dan edukasi juga akan digencarkan untuk meningkatkan pemahaman pengurus koperasi mengenai pentingnya merek kolektif.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa merek kolektif memiliki peran strategis dalam memperkuat identitas dan daya saing koperasi.
“Merek kolektif bukan hanya simbol, tetapi merupakan identitas bersama yang mencerminkan kualitas dan reputasi koperasi. Ini menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kepercayaan pasar dan memperluas jaringan kemitraan,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng siap memberikan pendampingan teknis secara berkelanjutan guna memastikan proses pendaftaran merek kolektif berjalan optimal.
“Kami akan mengoptimalkan sinergi dengan pemerintah daerah, asisten bisnis, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mempercepat fasilitasi pendaftaran merek kolektif bagi koperasi yang telah siap secara kelembagaan dan usaha,” tambahnya.
Kanwil Kemenkum Sulteng akan berupaya melakukan percepatan fasilitasi pendaftaran merek kolektif, melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis secara terstruktur, serta melakukan pemetaan terhadap KDMP potensial yang siap didorong untuk segera mendaftarkan merek kolektif.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan koperasi desa yang lebih kuat, berdaya saing, dan memiliki perlindungan hukum yang memadai dalam menjalankan usahanya.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
