
Morowali – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual terus memperluas penguatan ekosistem kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan koordinasi dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Kabupaten Morowali dalam rangka mendorong pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI), Rabu (22/4/2026).
Kegiatan ini melibatkan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) serta Kepala Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI), dengan fokus pada pemenuhan persyaratan pembentukan Sentra KI sebagai pusat layanan dan pengelolaan kekayaan intelektual di lingkungan kampus.
Dalam koordinasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng menyampaikan secara rinci berbagai persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan pengurus sebagai dasar legalitas, penyediaan ruangan khusus yang representatif, serta penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai pedoman tata kelola Sentra KI. Seluruh persyaratan tersebut menjadi indikator penting dalam menunjukkan komitmen institusi terhadap pengelolaan kekayaan intelektual secara profesional dan berkelanjutan.
Saat ini, pihak Sekolah Tinggi Agama Islam Kabupaten Morowali masih menunggu konfirmasi resmi dari pimpinan terkait penerbitan SK pengurus Sentra KI. Di sisi lain, rencana penyediaan ruang operasional telah disiapkan dengan memanfaatkan area di lingkungan LPPM yang akan ditata secara khusus guna menunjang aktivitas Sentra KI secara optimal.

Keanggotaan pengurus Sentra KI direncanakan berasal dari unsur LPPM yang dinilai memiliki pengalaman dan kompetensi dalam bidang penelitian dan pengembangan. Hal ini diharapkan mampu memperkuat integrasi antara kegiatan akademik dan pengelolaan kekayaan intelektual di lingkungan kampus.
Selanjutnya, setelah seluruh persyaratan terpenuhi, akan dilakukan pembuatan akun resmi sebagai sarana pendaftaran kekayaan intelektual, khususnya hak cipta, sehingga proses pengajuan dapat dilakukan secara lebih terstruktur, efisien, dan terintegrasi melalui sistem yang tersedia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa pembentukan Sentra KI di perguruan tinggi merupakan langkah strategis dalam mendorong lahirnya inovasi yang terlindungi secara hukum.
“Sentra Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi menjadi garda terdepan dalam mendorong civitas akademika untuk tidak hanya berinovasi, tetapi juga memastikan setiap karya yang dihasilkan mendapatkan perlindungan hukum yang memadai,” ujarnya.

Rakhmat Renaldy juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan hingga Sentra KI dapat terbentuk dan beroperasi secara optimal.
“Kami akan terus melakukan pendampingan, monitoring, dan evaluasi secara berkala guna memastikan seluruh tahapan pembentukan Sentra KI berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mendorong peningkatan jumlah permohonan kekayaan intelektual dari lingkungan kampus,” tambahnya.
Kanwil Kemenkum Sulteng akan berupaya memperkuat koordinasi untuk percepatan penerbitan SK pengurus, melakukan monitoring terhadap penyusunan SOP dan kesiapan sarana prasarana, serta menyiapkan program sosialisasi dan edukasi bagi civitas akademika setelah Sentra KI terbentuk.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang kuat di lingkungan perguruan tinggi, serta meningkatkan kontribusi sektor akademik dalam mendorong inovasi dan daya saing daerah.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
