
Morowali Utara — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus mendorong penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) melalui koordinasi strategis bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara, Rabu (22/4).
Melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, koordinasi dilakukan dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Morowali Utara guna memperluas akses dan pemanfaatan KI di daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng menginisiasi pembentukan Agen Kekayaan Intelektual yang direncanakan berpusat di Bapelitbangda. Inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah layanan permohonan dan pendaftaran KI bagi masyarakat serta mendorong lahirnya inovasi daerah yang terlindungi secara hukum. Pihak Bapelitbangda menyambut baik rencana tersebut dan menyatakan kesiapan dalam mendukung pembentukan agen, termasuk penyiapan SDM dan aspek administratif melalui skema kerja sama.
Selain itu, koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM menyoroti pentingnya perlindungan merek bagi pelaku usaha. Dari sekitar 6.000 pelaku UKM di Morowali Utara, sebagian besar belum melakukan pendaftaran merek. Kondisi ini menjadi perhatian serius untuk ditindaklanjuti melalui sosialisasi dan pendampingan intensif. Tak hanya itu, sekitar 125 koperasi dalam program Koperasi Merah Putih juga dinilai memiliki potensi besar untuk didorong dalam pendaftaran merek kolektif.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa penguatan Kekayaan Intelektual merupakan langkah strategis dalam meningkatkan daya saing daerah.
“Penguatan Kekayaan Intelektual harus dimulai dari daerah dengan membangun sinergi bersama pemerintah daerah. Melalui kolaborasi ini, kita ingin memastikan setiap potensi lokal memiliki perlindungan hukum yang kuat dan bernilai ekonomi,” tegas Rakhmat Renaldy.
Rakhmat Renaldy juga menekankan pentingnya kehadiran layanan yang dekat dan mudah diakses oleh masyarakat.
“Pembentukan Agen Kekayaan Intelektual menjadi langkah konkret untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. Dengan akses yang lebih mudah, diharapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mendaftarkan KI akan semakin meningkat,” tambahnya.
Ke depan, Kanwil Kemenkum Sulteng akan menindaklanjuti hasil koordinasi melalui penyusunan dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) serta memperluas kolaborasi lintas sektor guna memperkuat perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di wilayah Sulawesi Tengah.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Kanwil Kemenkum Sulteng dalam menghadirkan layanan hukum yang adaptif, inovatif, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

HUMAS KANWIL KEMENKUM SULTENG
