Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Ribuan Pelaku Usaha Didorong Daftarkan Merek Demi Kepastian Hukum

WhatsApp Image 2026 04 23 at 07.49.47 1

Morowali Utara — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus mendorong penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) melalui koordinasi strategis bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara, Rabu (22/4).

Melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, koordinasi dilakukan dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Morowali Utara guna memperluas akses dan pemanfaatan KI di daerah.

Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng menginisiasi pembentukan Agen Kekayaan Intelektual yang direncanakan berpusat di Bapelitbangda. Inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah layanan permohonan dan pendaftaran KI bagi masyarakat serta mendorong lahirnya inovasi daerah yang terlindungi secara hukum. Pihak Bapelitbangda menyambut baik rencana tersebut dan menyatakan kesiapan dalam mendukung pembentukan agen, termasuk penyiapan SDM dan aspek administratif melalui skema kerja sama.

Selain itu, koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM menyoroti pentingnya perlindungan merek bagi pelaku usaha. Dari sekitar 6.000 pelaku UKM di Morowali Utara, sebagian besar belum melakukan pendaftaran merek. Kondisi ini menjadi perhatian serius untuk ditindaklanjuti melalui sosialisasi dan pendampingan intensif. Tak hanya itu, sekitar 125 koperasi dalam program Koperasi Merah Putih juga dinilai memiliki potensi besar untuk didorong dalam pendaftaran merek kolektif.

WhatsApp Image 2026 04 23 at 07.49.47

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa penguatan Kekayaan Intelektual merupakan langkah strategis dalam meningkatkan daya saing daerah.

“Penguatan Kekayaan Intelektual harus dimulai dari daerah dengan membangun sinergi bersama pemerintah daerah. Melalui kolaborasi ini, kita ingin memastikan setiap potensi lokal memiliki perlindungan hukum yang kuat dan bernilai ekonomi,” tegas Rakhmat Renaldy.

Rakhmat Renaldy juga menekankan pentingnya kehadiran layanan yang dekat dan mudah diakses oleh masyarakat.

“Pembentukan Agen Kekayaan Intelektual menjadi langkah konkret untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. Dengan akses yang lebih mudah, diharapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mendaftarkan KI akan semakin meningkat,” tambahnya.

Ke depan, Kanwil Kemenkum Sulteng akan menindaklanjuti hasil koordinasi melalui penyusunan dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) serta memperluas kolaborasi lintas sektor guna memperkuat perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di wilayah Sulawesi Tengah.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Kanwil Kemenkum Sulteng dalam menghadirkan layanan hukum yang adaptif, inovatif, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

WhatsApp Image 2026 04 23 at 07.49.48

HUMAS KANWIL KEMENKUM SULTENG

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SULAWESI TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Dewi Sartika No.23, Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94114
PikPng.com phone icon png 604605   +6285696327541
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwilsulteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humassulteng24@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Dewi Sartika No.23, Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94114
PikPng.com phone icon png 604605   +6285696327541
PikPng.com email png 581646   kanwilsulteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humassulteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI