
Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus mendorong transformasi pelayanan publik yang inklusif melalui keikutsertaan dalam kegiatan Penguatan dan Implementasi Aspek Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Hukum, yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (22/4).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut implementasi PermenPANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang pelayanan publik ramah kelompok rentan, dengan fokus pada penguatan tata kelola layanan Kekayaan Intelektual agar lebih aksesibel, adaptif, dan berkeadilan.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan penguatan enam aspek pelayanan inklusif, mulai dari kebijakan, aksesibilitas fisik dan informasi, hingga etika pelayanan berbasis empati serta perluasan akses keadilan bagi kelompok rentan. Selain itu, disepakati langkah konkret berupa audit fasilitas layanan dan pemanfaatan teknologi digital untuk mendukung layanan yang lebih inklusif.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa pelayanan publik harus mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
“Pelayanan publik yang inklusif adalah kewajiban yang harus diwujudkan, sehingga setiap masyarakat, termasuk kelompok rentan, mendapatkan akses yang setara terhadap layanan hukum,” tegas Rakhmat Renaldy.
Rakhmat Renaldy juga menekankan pentingnya transformasi pelayanan yang berbasis empati dan teknologi.
“Melalui penguatan SDM, sarana prasarana, serta digitalisasi layanan, kita ingin memastikan keadilan dapat diakses secara merata oleh seluruh masyarakat,” tambahnya.
Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus memperkuat sarana, kapasitas petugas, serta sosialisasi langsung kepada masyarakat sebagai bagian dari komitmen menghadirkan pelayanan hukum yang inklusif dan berkualitas.
HUMAS KANWIL KEMENKUM SULTENG
