
MOROWALI — Komisi XIII DPR RI melaksanakan pengawasan langsung terhadap prosedur keimigrasian tenaga kerja asing (TKA) di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Rabu (22/4/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026.
Pengawasan tersebut menjadi lanjutan dari rangkaian agenda Komisi XIII DPR RI di Kabupaten Morowali, setelah sebelumnya melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama kementerian dan lembaga terkait. Fokus utama pengawasan diarahkan pada pelaksanaan prosedur keimigrasian bagi tenaga kerja asing yang bekerja di kawasan industri strategis nasional tersebut.
Dalam pelaksanaannya, Komisi XIII DPR RI didampingi oleh jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Wilayah terkait, serta instansi teknis lainnya guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, turut hadir bersama jajaran dalam mendukung kelancaran kegiatan pengawasan di lapangan. Kehadiran tersebut menjadi bagian dari sinergi antarinstansi dalam memastikan implementasi kebijakan keimigrasian berjalan efektif dan tepat sasaran.
Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa pengawasan terhadap tenaga kerja asing merupakan langkah strategis dalam menjaga ketertiban hukum.
“Pengawasan keimigrasian harus dilakukan secara konsisten untuk memastikan keberadaan tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Rakhmat Renaldy juga menambahkan bahwa keseimbangan antara investasi dan penegakan hukum harus terus dijaga.
“Kita mendukung iklim investasi, namun tetap harus memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai aturan demi menjaga kedaulatan hukum nasional,” tambahnya.
Kegiatan ini menjadi wujud komitmen bersama dalam memperkuat pengawasan serta penegakan hukum di bidang keimigrasian, khususnya di wilayah dengan aktivitas industri yang tinggi seperti Morowali. Melalui pengawasan ini, diharapkan seluruh proses keimigrasian dapat berjalan tertib, transparan, dan akuntabel, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

HUMAS KEMENKUM SULTENG
