PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat kapasitas layanan hukum berbasis masyarakat melalui penyelenggaraan Sosialisasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (23/4/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Juru Damai sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan informasi, konsultasi, serta pendampingan hukum kepada masyarakat. Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tengah guna memberikan pemahaman komprehensif terkait perlindungan pekerja migran.
Pembahasan difokuskan pada penguatan pengetahuan mengenai prosedur penempatan pekerja migran yang sesuai ketentuan, hak dan kewajiban pekerja migran, serta mekanisme perlindungan sebelum, selama, dan setelah bekerja di luar negeri. Selain itu, peserta juga dibekali pemahaman terkait potensi permasalahan yang kerap dihadapi pekerja migran, seperti penempatan nonprosedural, eksploitasi, hingga persoalan hukum di negara tujuan.
Dalam sesi interaktif, peserta diberikan ruang untuk mendalami peran strategis paralegal dan juru damai dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya dalam mencegah praktik penempatan ilegal serta memastikan calon pekerja migran memperoleh informasi yang benar sebelum berangkat.
Kegiatan ini juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, lembaga pelayanan, dan masyarakat dalam menciptakan sistem perlindungan pekerja migran yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa perlindungan pekerja migran harus dimulai dari pemahaman yang kuat di tingkat masyarakat.
“Paralegal dan juru damai memiliki peran penting dalam memberikan edukasi hukum, sehingga masyarakat tidak terjebak dalam praktik penempatan yang merugikan,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy juga menambahkan bahwa penguatan kapasitas sumber daya manusia menjadi kunci dalam perlindungan PMI.
“Kami terus mendorong peningkatan kompetensi para paralegal agar mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja migran,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Paralegal Posbankum dan Juru Damai semakin optimal dalam menjalankan perannya, serta mampu memberikan kontribusi nyata dalam melindungi pekerja migran Indonesia, khususnya di wilayah Sulawesi Tengah.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
