PALU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat kapasitas layanan hukum berbasis masyarakat melalui penyelenggaraan Sosialisasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (23/4/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Juru Damai sebagai ujung tombak pelayanan hukum di tengah masyarakat, dengan menghadirkan narasumber dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tengah.
Pembahasan difokuskan pada peningkatan pemahaman terkait prosedur penempatan pekerja migran yang sesuai ketentuan hukum, termasuk tahapan administrasi, hak dan kewajiban pekerja, serta sistem perlindungan yang tersedia.
Pendalaman materi juga mencakup potensi risiko yang dihadapi pekerja migran, seperti penempatan ilegal, eksploitasi, serta persoalan hukum di negara tujuan. Selain itu, peserta dibekali strategi edukasi kepada masyarakat agar mampu mencegah praktik nonprosedural sejak dari tingkat desa.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa edukasi hukum menjadi langkah awal perlindungan.
“Pemahaman yang baik akan mencegah masyarakat terjebak dalam praktik penempatan ilegal,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy juga menambahkan pentingnya peran paralegal.
“Paralegal harus menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi hukum yang benar kepada masyarakat,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kapasitas paralegal semakin meningkat dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja migran.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
