Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Empat Raperda Banggai Diharmonisasi untuk Kesejahteraan

WhatsApp Image 2025 08 19 at 09.38.15

Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan hukum daerah dengan menyelenggarakan fasilitasi Harmonisasi Produk Hukum Daerah bersama Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Banggai.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng, Selasa (19/8), dan dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy.

WhatsApp Image 2025 08 19 at 09.38.13

Hadir dalam kegiatan ini Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Banggai, Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai beserta jajaran Bagian Hukum serta perangkat daerah terkait.

Mereka bersama tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulteng membahas empat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan, yaitu:

* Raperda tentang Pedagang Kaki Lima;

* Raperda tentang Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ);

* Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan; dan

* Raperda tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Penerangan Jalan Lingkungan.

WhatsApp Image 2025 08 19 at 09.58.50 1

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa harmonisasi Raperda merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap regulasi daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum.

“Peran Kanwil Kemenkum melalui perancang peraturan adalah memastikan produk hukum daerah dapat memberikan kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” ujar Rakhmat.

WhatsApp Image 2025 08 19 at 09.58.50

Rakhmat Renaldy juga menambahkan bahwa kegiatan harmonisasi bukan sekadar formalitas, tetapi langkah nyata agar setiap kebijakan daerah mampu memberikan solusi atas persoalan masyarakat.

“Empat Raperda yang kita bahas hari ini memiliki relevansi langsung dengan kehidupan masyarakat Banggai, mulai dari penataan pedagang kaki lima, penanganan ODGJ, hingga penerangan jalan umum.

Semua ini jika dirumuskan dengan baik akan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Dengan adanya fasilitasi harmonisasi ini, diharapkan Raperda yang dihasilkan nantinya dapat menjadi instrumen hukum yang efektif, aplikatif, dan berpihak pada kepentingan publik.

HUMAS KEMENKUM SULTENG

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SULAWESI TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Dewi Sartika No.23, Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94114
PikPng.com phone icon png 604605   +6285696327541
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwilsulteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humassulteng24@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Dewi Sartika No.23, Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94114
PikPng.com phone icon png 604605   +6285696327541
PikPng.com email png 581646   kanwilsulteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humassulteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI