
Palu, 16 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Tojo Una-Una, Selasa (16/9), bertempat di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una pada bidang yang terkait langsung dengan substansi Ranperbup, dengan tujuan menyamakan persepsi dan memastikan keselarasan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Adapun Ranperbup yang dibahas meliputi:
1. Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah.
2. Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Ampana.
3. Pedoman Penyusunan, Pengajuan, Penetapan, dan Perubahan Rencana Bisnis Anggaran BLUD RSUD Ampana.
4. Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan BLUD RSUD Ampana.

Dalam keterangannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menekankan pentingnya harmonisasi sebagai upaya menciptakan regulasi yang tidak tumpang tindih dan memberikan kepastian hukum.
“Harmonisasi ini bukan hanya sekadar proses administratif, tetapi merupakan bagian penting dari memastikan agar setiap regulasi yang diterbitkan pemerintah daerah sesuai dengan asas, norma, dan hierarki peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy menerangkan bahwa Ranperbup terkait BLUD RSUD Ampana memiliki peran vital dalam tata kelola layanan publik, khususnya bidang kesehatan.
“Pengelolaan BLUD harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan efisien. Dengan adanya harmonisasi, kita pastikan pedoman yang diatur dapat menjadi landasan kuat bagi RSUD Ampana untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una dapat segera menetapkan peraturan bupati yang harmonis dan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, terutama dalam bidang pelayanan kesehatan.
HUMAS KEMENKUM SULTENG


















