
Palu, 24 Februari 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah c.q. Bidang Kekayaan Intelektual mengikuti kegiatan Penyeragaman Standar Pelayanan Publik di Kantor Wilayah yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, nomenklatur, serta ruang lingkup layanan publik di bidang Kekayaan Intelektual (KI) pada seluruh kantor wilayah.
Forum ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan standar layanan KI yang seragam, akuntabel, dan terstruktur secara nasional. Dalam pembahasan, dilakukan persamaan persepsi terhadap penamaan dan klasifikasi layanan publik bidang KI agar terdapat keseragaman terminologi dan standar pelayanan di seluruh kantor wilayah Kementerian Hukum.
Disepakati bahwa terdapat lima jenis layanan KI yang dilaksanakan di kantor wilayah, yaitu pelayanan pemberian informasi dan konsultasi KI yang dapat dilakukan secara offline dan/atau online; pelayanan pendampingan pendaftaran, pencatatan, dan pasca permohonan produk KI secara offline; layanan pengaduan pelanggaran KI secara offline dan/atau online; layanan media KI secara offline; serta edukasi KI komunal dan personal KI yang dilaksanakan secara offline di wilayah.
Penyeragaman ini akan menjadi dasar dalam penyusunan dan/atau penyesuaian Standar Operasional Prosedur (SOP) serta Standar Pelayanan pada masing-masing kantor wilayah. Dengan adanya standar yang sama, diharapkan kualitas pelayanan KI di seluruh Indonesia menjadi lebih konsisten dan mudah dipahami oleh masyarakat.
Selanjutnya akan dilakukan diskusi lanjutan untuk membahas komponen-komponen layanan KI di wilayah guna memastikan implementasi standar berjalan optimal dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penyeragaman standar layanan merupakan bagian dari penguatan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Standar pelayanan yang seragam akan memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan Kekayaan Intelektual,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy juga menerangkan komitmen Kanwil dalam mengimplementasikan standar tersebut secara optimal.
“Kami siap menyesuaikan SOP dan standar pelayanan agar layanan KI di Sulawesi Tengah semakin profesional, terstruktur, dan akuntabel,” tambahnya.
Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan Kekayaan Intelektual di wilayah. Penyeragaman standar menjadi fondasi penting dalam menghadirkan pelayanan publik yang responsif, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
