
Jakarta, 18 Februari 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah khususnya Bidang Kekayaan Intelektual melaksanakan koordinasi dengan Direktorat Penegakan Hukum (Dit. Gakkum) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam rangka menindaklanjuti laporan pengaduan dugaan pelanggaran hak cipta dengan nomor surat 003/HBI-Prog/I-2026 terkait “Konsep Acara Festival Danau Lindu dan Danau Poso”. Kegiatan koordinasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gakkum, dan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, didampingi oleh JFT Analis Ahli Muda dan Pelaksana.
Koordinasi ini dilakukan sebagai bentuk respons atas laporan pengaduan yang masuk dan sebagai langkah awal untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta. Dalam pertemuan tersebut dibahas aspek substansi laporan, ruang lingkup perlindungan hak cipta atas konsep acara, serta mekanisme penanganan dugaan pelanggaran melalui tahapan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah akan melakukan penelaahan bersama ahli guna menelusuri sejarah (history) dan orisinalitas konsep festival yang dilaporkan, sehingga dapat diperoleh gambaran yang objektif terkait unsur kebaruan dan kepemilikan karya. Selain itu, Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah akan menyurati Direktorat Penegakan Hukum DJKI untuk memohon bantuan personel dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pemantauan di lapangan (wasmatlitrik) hingga pendampingan pada tahapan gelar perkara, apabila diperlukan.
Langkah koordinatif ini menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah dalam memastikan setiap laporan dugaan pelanggaran hak cipta ditangani secara profesional, proporsional, dan berdasarkan prinsip kehati-hatian.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa setiap laporan dugaan pelanggaran hak cipta harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami memastikan setiap aduan dugaan pelanggaran hak cipta ditangani secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Rakhmat Renaldy juga menerangkan pentingnya koordinasi dengan Ditjen KI dalam proses penegakan hukum.
“Sinergi antara Kanwil dan Direktorat Penegakan Hukum DJKI menjadi kunci untuk menjamin kepastian hukum serta perlindungan yang adil bagi para pencipta,” tambahnya.
Melalui koordinasi ini Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat perlindungan hak cipta di wilayah Sulawesi Tengah. Penanganan setiap dugaan pelanggaran akan dilakukan secara terukur, transparan, dan akuntabel demi menjaga ekosistem Kekayaan Intelektual yang sehat dan berkeadilan.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
