Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Sulteng Tindaklanjuti Laporan Kekayaan Intelektual

WhatsApp Image 2026 02 19 at 09.08.56

Jakarta, 18 Februari 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah khususnya Bidang Kekayaan Intelektual melaksanakan koordinasi dengan Direktorat Penegakan Hukum (Dit. Gakkum) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam rangka menindaklanjuti laporan pengaduan dugaan pelanggaran hak cipta dengan nomor surat 003/HBI-Prog/I-2026 terkait “Konsep Acara Festival Danau Lindu dan Danau Poso”. Kegiatan koordinasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gakkum, dan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, didampingi oleh JFT Analis Ahli Muda dan Pelaksana.

Koordinasi ini dilakukan sebagai bentuk respons atas laporan pengaduan yang masuk dan sebagai langkah awal untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta. Dalam pertemuan tersebut dibahas aspek substansi laporan, ruang lingkup perlindungan hak cipta atas konsep acara, serta mekanisme penanganan dugaan pelanggaran melalui tahapan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

WhatsApp Image 2026 02 19 at 09.08.56 1

Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah akan melakukan penelaahan bersama ahli guna menelusuri sejarah (history) dan orisinalitas konsep festival yang dilaporkan, sehingga dapat diperoleh gambaran yang objektif terkait unsur kebaruan dan kepemilikan karya. Selain itu, Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah akan menyurati Direktorat Penegakan Hukum DJKI untuk memohon bantuan personel dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pemantauan di lapangan (wasmatlitrik) hingga pendampingan pada tahapan gelar perkara, apabila diperlukan.

Langkah koordinatif ini menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah dalam memastikan setiap laporan dugaan pelanggaran hak cipta ditangani secara profesional, proporsional, dan berdasarkan prinsip kehati-hatian.

WhatsApp Image 2026 02 19 at 09.08.57

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa setiap laporan dugaan pelanggaran hak cipta harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami memastikan setiap aduan dugaan pelanggaran hak cipta ditangani secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

WhatsApp Image 2026 02 19 at 09.08.56 2

Rakhmat Renaldy juga menerangkan pentingnya koordinasi dengan Ditjen KI dalam proses penegakan hukum.

“Sinergi antara Kanwil dan Direktorat Penegakan Hukum DJKI menjadi kunci untuk menjamin kepastian hukum serta perlindungan yang adil bagi para pencipta,” tambahnya.

Melalui koordinasi ini Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat perlindungan hak cipta di wilayah Sulawesi Tengah. Penanganan setiap dugaan pelanggaran akan dilakukan secara terukur, transparan, dan akuntabel demi menjaga ekosistem Kekayaan Intelektual yang sehat dan berkeadilan.

HUMAS KEMENKUM SULTENG

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SULAWESI TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Dewi Sartika No.23, Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94114
PikPng.com phone icon png 604605   +6285696327541
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwilsulteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humassulteng24@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Dewi Sartika No.23, Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94114
PikPng.com phone icon png 604605   +6285696327541
PikPng.com email png 581646   kanwilsulteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humassulteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI