
Sigi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah melalui Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) berpartisipasi aktif dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Berusaha Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sigi Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 22 Oktober 2025, bertempat di Ruang Pertemuan Inspektorat Kabupaten Sigi.
Forum ini diselenggarakan sebagai wadah dialog dan penyampaian aspirasi antara instansi pemerintah dengan para pelaku usaha guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perizinan. Dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berkesempatan memberikan materi mengenai layanan Perseroan Perorangan (PT Perorangan) sebagai salah satu bentuk kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Paparan yang disampaikan menitikberatkan pada pentingnya legalitas usaha melalui pembentukan badan hukum Perseroan Perorangan, yang menjadi langkah strategis dalam memperluas akses formalitas usaha. Beberapa poin utama yang dibahas meliputi:
- Kemudahan pendirian PT Perorangan, yang dapat dilakukan sepenuhnya secara daring melalui laman AHU Online dengan biaya terjangkau dan waktu yang efisien.
- Manfaat hukum, berupa kepastian hukum, pemisahan tanggung jawab pribadi dan usaha, serta peningkatan kepercayaan konsumen dan akses pembiayaan.
- Dampak bagi pelaku UMK, yakni mendorong transformasi dari usaha informal menjadi pelaku usaha formal yang siap bersaing di tingkat nasional maupun global.
Kegiatan FKP ini juga menjadi sarana untuk memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulteng dan DPMPTSP Kabupaten Sigi. Dalam kesempatan tersebut, Kanwil turut menegaskan komitmennya untuk menyediakan layanan pendampingan teknis bagi pelaku UMK yang ingin mendirikan PT Perorangan di wilayah Kabupaten Sigi.

Selain itu, dilakukan pula koordinasi dengan DPMPTSP guna mengintegrasikan layanan PT Perorangan dengan sistem perizinan berusaha daerah, serta evaluasi terhadap pemanfaatan layanan Agensi AHU oleh pelaku UMK melalui pembimbingan daring dan tatap muka langsung.
Kegiatan berjalan lancar dan interaktif, diikuti dengan antusias oleh pelaku usaha, pejabat teknis, serta unsur pemerintah daerah Kabupaten Sigi yang hadir.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menerangkan apresiasinya atas kolaborasi yang dilakukan bersama DPMPTSP Kabupaten Sigi.
“Forum ini menjadi ruang penting untuk memperkuat sinergi antar instansi dalam mempermudah layanan perizinan dan menumbuhkan budaya kepatuhan hukum di kalangan pelaku usaha daerah,” ujarnya.

Rakhmat Renaldy juga menegaskan bahwa layanan Perseroan Perorangan merupakan inovasi strategis untuk mempercepat transformasi ekonomi daerah.
“Dengan hadirnya PT Perorangan, pelaku UMK tidak lagi harus menghadapi proses yang rumit dan mahal. Ini adalah pintu bagi mereka untuk naik kelas dan menjadi bagian dari ekosistem usaha yang formal, kuat, dan berdaya saing,” tambahnya.
Melalui keikutsertaan dalam forum ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan peran aktifnya dalam mendukung kemudahan berusaha serta pemberdayaan ekonomi lokal berbasis kepastian hukum.
HUMAS KEMENKUM SULTENG


















