Palu — Dalam rangka menjamin tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akuntabel, Kemenkum Sulteng memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Banggai tentang Tata Cara Seleksi, Pemilihan, dan Pengangkatan Direksi dan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Banggai Sakti.
Dihadapan tim teknis Pemerintah Kabupaten Banggai, kegiatan yang berlangsung di Ruang Garuda ini dipimpin langsung oleh Kakanwil Rakhmat Renaldy. Selasa, (1/7/2025).
“Pemilihan direksi dan pengawas BUMD tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Harus ada transparansi, prosedur yang adil, dan landasan hukum yang jelas. Harmonisasi ini hadir untuk memastikan itu semua,” jelas Rakhmat Renaldy.
Ia menegaskan, tata kelola profesional pada BUMD merupakan salah satu indikator kesehatan fiskal daerah dan dapat berdampak langsung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
HUMAS KEMENKUM KANWIL SULTENG