
Morowali, 22 April 2026 – Komisi XIII DPR RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
RDP tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Tengah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengag, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk membahas berbagai isu terkait pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum, keimigrasian, pemasyarakatan, serta perlindungan saksi dan korban, khususnya di wilayah Sulawesi Tengah.
Dalam forum tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy menyampaikan komitmen jajaran Kanwil Kemenkum Sulteng dalam mendukung peningkatan kualitas layanan hukum kepada masyarakat, serta memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan.
RDP ini juga menjadi sarana evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan di daerah, sekaligus menyerap berbagai masukan untuk penyempurnaan kebijakan di tingkat nasional.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun koordinasi yang semakin solid antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan pelayanan hukum yang optimal, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
