Palu, 1 Juli 2025 — Meningkatnya serangan siber dan ketergantungan pada sistem elektronik membuat Kabupaten Banggai menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Rancangan ini difasilitasi harmonisasinya oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng).
Dipimpin langsung oleh Kakanwil Rakhmat Renaldy, harmonisasi berlangsung di Ruang Garuda Kanwil dengan melibatkan tim perancang dan OPD terkait dari Kabupaten Banggai.
“Sistem pemerintahan digital membutuhkan kepercayaan publik, dan itu tidak akan terwujud tanpa sistem keamanan informasi yang memadai. Perbup ini akan jadi pondasi perlindungan data dan sistem,” terang Rakhmat.
Rakhmat Renaldy menambahkan, regulasi seperti ini semakin penting karena sistem SPBE daerah menyimpan data penduduk, keuangan, hingga pelayanan publik yang harus dijaga kerahasiaan dan integritasnya.
HUMAS KEMENKUM KANWIL SULTENG