Palu — Guna memperkuat tata kelola koperasi yang telah sah secara hukum, Kemenkum Sulteng memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Banggai tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP).
Kegiatan harmonisasi yang dipimpin langsung oleh Kakanwil Rakhmat Renaldy tersebut merupakan langkah lanjutan dari keberhasilan Banggai mencapai 100% pendirian KMP yang telah mendapatkan SK badan hukum dari Ditjen AHU.
“Legalitas koperasi hanya langkah awal. Untuk memastikan koperasi Merah Putih benar-benar memberdayakan masyarakat, perlu regulasi teknis yang jelas dan berdaya laksana. Inilah peran Perbup yang kini kami harmonisasikan,” ungkap Rakhmat Renaldy.
Ia berharap kehadiran Perbup ini mampu menjaga semangat koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan dan menjawab berbagai tantangan tata kelola di tingkat desa dan kelurahan.
HUMAS KEMENKUM KANWIL SULTENG