
Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mengikuti Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang digelar oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara daring, Senin (19/1).
Dalam kegiatan ini, BPHN memaparkan konsep dasar IRH, ruang lingkup penilaian, serta peran strategis Kantor Wilayah dalam mengoordinasikan pelaksanaan penilaian di tingkat daerah. Penilaian IRH menjadi instrumen untuk menilai kualitas pembentukan regulasi dan efektivitas pelaksanaan hukum di Pemerintah Daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa sosialisasi ini memperjelas tugas Kanwil sebagai sekretariat wilayah.
“Kami tidak hanya berperan administratif, tetapi juga memastikan pemerintah daerah memahami dan memenuhi indikator IRH secara tepat,” ungkapnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy menyatakan kesiapan jajaran untuk melakukan pendampingan intensif, koordinasi lintas sektor, serta fasilitasi teknis selama proses penilaian berlangsung.
Sebagai penutup, Kanwil Kemenkum Sulteng siap mendukung pelaksanaan reformasi hukum yang terarah dan berdampak nyata bagi masyarakat.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
