
Palu – Kabupaten Banggai mencatat capaian gemilang dengan tuntas membentuk 337 Pos Bantuan Hukum atau Posbankum yang tersebar di seluruh wilayah, meliputi 46 kelurahan dan 291 desa. Capaian ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Banggai dalam menghadirkan akses keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat hingga ke pelosok daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan tersebut.
“Capaian ini menunjukkan betapa seriusnya Pemerintah Kabupaten Banggai dalam memastikan akses layanan hukum tersedia bagi semua warga tanpa terkecuali. Kami sangat mengapresiasi kerja sama strategis ini,” ujarnya.

Rakhmat Renaldy juga menerangkan pentingnya keberlanjutan layanan bantuan hukum agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat di seluruh tingkat wilayah.
“Kami terus berkomitmen memperkuat pendampingan dan memastikan setiap Posbankum dapat berfungsi optimal. Ini bukan hanya soal jumlah, tetapi bagaimana kehadirannya benar-benar membantu masyarakat dalam memahami dan memperoleh hak hukumnya,” tambahnya.
Dengan capaian 100 persen pembentukan Posbankum ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Banggai semakin mudah mengakses informasi serta layanan bantuan hukum. Kanwil Kemenkum Sulteng bersama pemerintah daerah akan terus bersinergi dalam memperluas cakupan layanan, meningkatkan kualitas pendampingan, dan memastikan terpenuhinya prinsip keadilan bagi seluruh masyarakat.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
