PALU, 10 Maret 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali menggelar Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Daerah, sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kebangsaan Kemenkum Sulteng, Selasa, (11/3/2025) ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk hukum daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan penyelenggara pemerintahan.
Dalam sambutannya, Rakhmat Renaldy, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan bahwa pengharmonisasian peraturan daerah merupakan langkah strategis guna menciptakan regulasi yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Upaya harmonisasi ini merupakan kunci bagi kepastian hukum, ketertiban hukum, serta penegakan hukum yang berkeadilan. Peraturan daerah harus selaras dalam satu sistem hukum nasional agar dapat diimplementasikan secara efektif,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy juga menjelaskan Pendekatan yang digunakan dalam harmonisasi ini bersifat sistemik, yakni menyelaraskan, menyeimbangkan, dan menyerasikan berbagai unsur dalam pembentukan peraturan daerah agar tidak terjadi tumpang tindih atau konflik regulasi.
Dalam fasilitasi ini, terdapat empat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Banggai yang menjadi fokus pembahasan, yaitu:
1. Ranperbup tentang Pedoman Pengaturan Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam untuk Musim Tanam Tahun 2025/2026
2. Ranperbup tentang Perubahan Kedua atas Perbup Banggai Nomor 44 Tahun 2020 tentang pedoman standar harga satuan biaya honorarium dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
3. Ranperbup tentang Penugasan Khusus Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan di Daerah; dan
4. Ranperbup tentang Perubahan atas Perbup Nomor 6 Tahun 2024 tentang pemberian tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai.
Kepala Dinas Kesehatan Banggai, Nurmasita, menyampaikan harapannya agar ranperbup ini dapat berjalan dengan baik dan berdampak langsung pada peningkatan layanan kesehatan bagi masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Kabag Hukum Setda Banggai, Zainudin Saluki, menegaskan bahwa berbagai program terkait layanan hukum, seperti paralegal dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), sudah banyak diikuti dan diimplementasikan di tingkat desa.
“Seluruh desa sudah diimbau untuk mengoptimalkan program paralegal dan Posbakum. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan akses bantuan hukum tanpa harus melalui proses yang berbelit,” ujarnya.
Dengan adanya fasilitasi harmonisasi ini, Kemenkum Sulteng berharap agar seluruh Ranperbup yang disusun benar-benar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sinergi antara Kemenkum Sulteng dan Pemkab Banggai diharapkan dapat menciptakan regulasi yang lebih baik, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.
HUMAS KEMENKUM SULTENG