Palu — Tim kantor Wilayah Kemenkum Sulteng dalam hal ini Bidang KI melakukan Koordinasi Ke Bagian Hukum Pemda Kab. Morowali Utara pada Selasa, 24 Juni 2025. Koordinasi ini untuk mendorong Kabupaten Morowali Utara membuat Perda tentang Fasilitasi Perlindungan kekayaan intelektual di Kabupaten Morowali Utara dan rencana Penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemda Morowali Utara dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Kemudian tim melakukan koordinasi Ke Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Morowali Utara untuk mendapatkan dukungan terhadap upaya fasilitasi dan penguatan regulasi lokal dalam mendukung sistem perlindungan KI di wilayahnya.
Koordinasi Ke Dinas Perikanan Pemda Kabupaten Morowali Utara juga dilaksanakan untuk melakukan inventarisasi Potensi Indikasi Geografis (IG). Dari hasil koordinasi tersebut Kabupaten Morowali Utara belum memiliki potensi IG Sumber Daya Genetik, adapun Isu terkait Ikan boto-boto yang memiliki ciri khas dan diduga memiliki potensi IG namun menurut penuturan Analis Perencanaan bahwa ikan boto-boto tidak memiliki budidaya penangkaran.
Beliau menyampaikan bahwa adanya beberapa komoditas pertanian unggulan yang berpotensi untuk didaftarkan sebagai produk Indikasi Geografis, di yaitu Kopi Soho Jaya, Pihak Dinas Pertanian memberikan dukungan dan menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dalam proses pengumpulan data, kajian historis, dan pendampingan kelompok tani sebagai pemilik produk.
Kepala Kantor wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, mengatakan bahwa akan bersinergi bersama Pemda Morowali Utara dan akan melakukan pendampingan, sharing, hingga nanti akan membuat Nota Kesepahaman Bersama.
“Kami ingin mendorong Pemda Morowali Utara untuk segera menyusun Peraturan Daerah yang akan menjadi landasan hukum bagi fasilitasi dan perlindungan kekayaan intelektual di wilayah ini. Perda ini sangat penting, karena akan mendukung tumbuhnya inovasi dan kreativitas masyarakat Morowali Utara, serta meningkatkan nilai tambah produk lokal yang dapat diperkenalkan ke pasar global.” Ujar Rakhmat Renaldy.
Pemetaan dan Inventarisasi KI Potensial Diperlukan kegiatan identifikasi dan pendataan menyeluruh terhadap potensi kekayaan intelektual daerah.
(Humas Kanwil Kemenkum Sulteng)