
Palu, 24 Februari 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah khususnya Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan Zoom Meeting bersama LLDIKTI Wilayah XVI dalam rangka penguatan pembentukan dan pengelolaan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Sulawesi Tengah.
Pertemuan daring ini menjadi langkah strategis dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual berbasis kampus, sekaligus mendorong peningkatan perlindungan dan hilirisasi hasil riset serta inovasi sivitas akademika.
Dalam pembahasan, disepakati bahwa Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah akan melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan LLDIKTI pada momentum peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia sebagai bentuk penguatan kerja sama kelembagaan. LLDIKTI juga akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh PTS di Sulawesi Tengah guna mendorong pembentukan Sentra KI di masing-masing perguruan tinggi.
Selain itu, akan dibentuk grup koordinasi sebagai wadah komunikasi dan pendampingan teknis pembentukan Sentra KI di seluruh PTS. Kanwil juga akan menyampaikan secara rinci persyaratan pembentukan Sentra KI sebagai acuan pelaksanaan di perguruan tinggi, serta melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait rezim Kekayaan Intelektual, khususnya Hak Cipta, Paten, dan Desain Industri, bersamaan dengan penandatanganan MoU.
Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa keberadaan Sentra KI memiliki peran strategis tidak hanya dalam meningkatkan akreditasi kampus, tetapi juga sebagai unit layanan dan pendampingan bagi sivitas akademika dalam pengelolaan, pelindungan, serta komersialisasi hasil penelitian dan karya inovasi. Sentra KI diharapkan menjadi motor penggerak peningkatan jumlah pendaftaran KI sekaligus mendorong hilirisasi riset di lingkungan perguruan tinggi.
Selanjutnya akan dilakukan percepatan persiapan penandatanganan MoU, koordinasi penerbitan surat edaran, pembentukan dan aktivasi grup koordinasi teknis, penyusunan materi sosialisasi yang mudah dipahami, serta pemetaan PTS yang telah dan belum memiliki Sentra KI guna menentukan prioritas pendampingan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penguatan Sentra KI di perguruan tinggi merupakan investasi jangka panjang bagi pembangunan daerah.
“Sentra Kekayaan Intelektual di kampus menjadi pusat lahirnya inovasi yang terlindungi secara hukum dan memiliki nilai ekonomi bagi daerah,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy juga menerangkan pentingnya kolaborasi antara Kanwil dan LLDIKTI.
“Sinergi kelembagaan ini akan mempercepat pembentukan Sentra KI serta mendorong peningkatan jumlah pendaftaran Hak Cipta, Paten, dan Desain Industri dari perguruan tinggi di Sulawesi Tengah,” tambahnya.
Kegiatan koordinasi ini diharapkan menjadi fondasi penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual berbasis perguruan tinggi di Sulawesi Tengah. Dengan pembentukan Sentra KI yang terstruktur dan berkelanjutan, inovasi kampus diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan daya saing dan pertumbuhan ekonomi daerah.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
