
Morowali, 23 Februari 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah khususnya Bidang Kekayaan Intelektual menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Morowali. Kegiatan ini menjadi momentum strategis dalam mendorong penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku usaha, UMKM, dan sektor ekonomi kreatif di Kabupaten Morowali.
Dalam FGD tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum hadir sebagai narasumber dan menyampaikan materi mengenai rezim Kekayaan Intelektual serta urgensi perlindungan hukum terhadap merek, hak cipta, dan bentuk KI lainnya. Penekanan diberikan pada pentingnya pendaftaran merek sebagai langkah preventif untuk melindungi produk atau jasa dari potensi sengketa hukum serta meningkatkan nilai tambah dan daya saing usaha.
Kegiatan dilanjutkan dengan Training of Trainers (TOT) penguatan operator Kekayaan Intelektual yang diharapkan dapat menjadi agen layanan KI di Kabupaten Morowali. Melalui pembentukan agen layanan ini, diharapkan proses konsultasi dan pendaftaran KI dapat lebih mudah diakses oleh masyarakat dan pelaku usaha setempat.
Sebagai bentuk komitmen konkret, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Morowali menyampaikan rencana penyelenggaraan sosialisasi bagi pelaku UKM dan ekonomi kreatif, serta menyiapkan fasilitas anggaran pendaftaran sebanyak 60 merek pada triwulan II Tahun 2026. Langkah ini menjadi dukungan nyata pemerintah daerah dalam memperkuat ekosistem KI di Morowali.

Selanjutnya, Tim Kekayaan Intelektual bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum melakukan koordinasi ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Morowali dan diterima langsung oleh Sekretaris Dinas, Ibu Mastin. Dalam pertemuan tersebut, disampaikan dorongan agar Koperasi Merah Putih dapat mendaftarkan merek produk atau jasa sebagai bentuk perlindungan KI. Selain itu, perlindungan KI bagi UKM binaan Dinas Koperasi juga menjadi perhatian bersama. Dinas Koperasi menyatakan komitmennya untuk melakukan pendampingan terhadap Koperasi Merah Putih meskipun saat ini masih terkendala anggaran, serta berharap adanya kerja sama berkelanjutan dengan Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah.
Sebagai tindak lanjut, akan dilakukan sosialisasi lanjutan terkait KI bagi pelaku usaha dan dinas terkait di Kabupaten Morowali. Selain itu, akan dibentuk Agen Layanan KI di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata guna mempermudah proses pendaftaran KI oleh masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penguatan KI di daerah merupakan bagian dari strategi pembangunan ekonomi berbasis inovasi.
“Perlindungan Kekayaan Intelektual adalah fondasi penting dalam membangun daya saing daerah. Morowali memiliki potensi besar yang harus dilindungi dan dikembangkan melalui sistem KI yang kuat,” ujarnya.

Rakhmat Renaldy juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung UMKM dan koperasi.
“Sinergi antara Kanwil, pemerintah daerah, dan pelaku usaha akan memastikan merek dan produk lokal Morowali memiliki perlindungan hukum sekaligus nilai ekonomi yang berkelanjutan,” tambahnya.
Kegiatan FGD ini diharapkan menjadi langkah awal penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual di Kabupaten Morowali. Dengan dukungan anggaran pendaftaran merek, pembentukan agen layanan KI, serta kolaborasi lintas dinas, perlindungan dan komersialisasi produk lokal diharapkan semakin optimal dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
