Palu, 12 Maret 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar sosialisasi Pendaftaran Peacemaker Justice Award bagi Kepala Desa dan Lurah secara virtual melalui Zoom Meeting, Rabu (12/3/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh 57 peserta, termasuk perwakilan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palu dan Kabupaten Tojo Una-Una, serta para Kepala Desa/Lurah sebagai sasaran pembekalan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, membuka sosialisasi ini dengan didampingi Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Sopian, serta tim Kelompok Kerja Pembinaan Hukum.
Dalam sambutannya, Rakhmat Renaldy menegaskan pentingnya peran Kepala Desa dan Lurah sebagai Juru Damai di wilayah masing-masing. Ia mendorong para peserta untuk mengikuti Peacemaker Justice Award sebagai ajang meningkatkan wawasan hukum dan mengoptimalkan peran mereka dalam penyelesaian sengketa hukum di tingkat desa/kelurahan.
“Kami berharap para kepala desa dan lurah semakin termotivasi untuk mendaftar Peacemaker Justice Award dan membentuk Pos Bantuan Hukum di wilayahnya. Ini adalah langkah nyata dalam membangun budaya hukum yang lebih kuat dan memastikan keadilan dapat diakses oleh seluruh masyarakat,” ujar Rakhmat Renaldy.
Sementara itu, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo, bersama tim Pokja IV, turut memberikan arahan mengenai pentingnya Pos Bantuan Hukum di desa/kelurahan. Penyuluh Hukum Utama, Sofyan dan Merci, juga menekankan manfaat keberadaan Paralegal dalam membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum di tingkat mediasi.
Sesi utama sosialisasi diisi dengan pemaparan teknis pendaftaran Peacemaker Justice Award oleh Edy dari BPHN. Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:
1. Manfaat Peacemaker Training dan Peacemaker Justice Award, termasuk pemberdayaan masyarakat dan peningkatan inovasi aparat desa dalam menyelesaikan konflik hukum.
2. Skema Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan, serta fungsi Juru Damai dan Paralegal dalam menangani permasalahan hukum di tingkat lokal.
3. Syarat Administrasi dan Substansi Pendaftaran, serta tahapan seleksi nasional bagi 50 peserta terbaik yang akan diundang ke tingkat pusat.
Dalam sesi diskusi, peserta dari Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Tojo Una-Una mengajukan pertanyaan terkait status Kepala Desa yang akan segera berakhir masa jabatannya. Tim dari BPHN menjawab bahwa mereka tetap bisa mengikuti pendaftaran dan pelatihan, namun terkait pemberian gelar Non Akademik (N.LP) masih dalam pembahasan lebih lanjut di BPHN.
Sosialisasi ini menjadi langkah strategis Kanwil Kemenkum Sulteng dalam membangun kesadaran hukum di tingkat desa dan kelurahan. Dengan adanya Peacemaker Justice Award dan pembentukan Pos Bantuan Hukum, diharapkan masyarakat semakin mudah mengakses keadilan dan penyelesaian hukum berbasis mediasi dapat berjalan efektif.
Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen untuk terus mendukung dan membina para Kepala Desa/Lurah dalam menjalankan perannya sebagai Juru Damai, sehingga tercipta masyarakat yang sadar hukum dan harmonis di Sulawesi Tengah.
HUMAS KEMENKUM SULTENG