
Jakarta, 18 Februari 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah melaksanakan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dalam rangka penyelesaian permasalahan layanan Badan Usaha dan pewarganegaraan di daerah. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Ditjen AHU dan menjadi bagian dari upaya percepatan pelayanan administrasi hukum yang berdampak langsung terhadap masyarakat dan dunia usaha.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas dukungan Kantor Wilayah terkait percepatan perubahan RUPS pada korporasi yang mengajukan permohonan peralihan saham. Percepatan ini penting untuk menjamin kepastian hukum serta kelancaran aktivitas usaha. Selain itu, dibahas pula tindak lanjut layanan pewarganegaraan bagi Warga Negara Asing (WNA) terkait perubahan status kewarganegaraan atas nama David, dengan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai langkah konkret, Kantor Wilayah akan melakukan pendataan terhadap permohonan pengajuan peralihan saham yang telah melebihi 14 hari kerja guna dilakukan percepatan progres melalui penyampaian surat Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Badan Usaha Ditjen AHU. Sementara dalam aspek pewarganegaraan, akan dilakukan verifikasi data pemohon dengan menyesuaikan ketentuan Pasal 8 atau Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, termasuk kelengkapan surat keterangan dari masing-masing Kedutaan Besar para pemohon kewarganegaraan.
Koordinasi ini mencerminkan komitmen Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah dalam menjaga kualitas pelayanan administrasi hukum yang responsif, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa percepatan layanan Badan Usaha dan pewarganegaraan merupakan bagian dari penguatan tata kelola pelayanan publik.
“Kami berkomitmen memastikan layanan administrasi hukum berjalan cepat, tepat, dan sesuai regulasi, terutama dalam hal peralihan saham dan pewarganegaraan,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy juga menerangkan pentingnya koordinasi aktif dengan Ditjen AHU dalam menjaga kepastian hukum.
“Sinergi antara Kantor Wilayah dan Ditjen AHU menjadi kunci dalam menyelesaikan setiap permasalahan layanan secara profesional dan transparan,” tambahnya.
Melalui koordinasi ini Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan administrasi hukum yang prima, sekaligus memastikan setiap proses korporasi dan pewarganegaraan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi kepastian dan perlindungan hak seluruh pihak.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
