
Yogyakarta, 11–12 Februari 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah khususnya Bidang Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan koordinasi dalam rangka optimalisasi penguatan Indikasi Geografis melalui duplikasi model komersialisasi serta penguatan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu hingga Kamis (11–12/2).
Kegiatan ini bertujuan untuk mempelajari praktik baik (best practices) pengelolaan dan komersialisasi produk Indikasi Geografis di Yogyakarta yang telah berhasil mendorong peningkatan nilai ekonomi dan daya saing produk lokal. Indikasi Geografis dipahami sebagai representasi wilayah dengan potensi ekonomi tinggi yang memiliki karakteristik khas dan reputasi yang melekat pada produk tertentu.
Dalam rangkaian koordinasi tersebut, ditegaskan bahwa komersialisasi produk Indikasi Geografis terdaftar harus dilakukan secara simultan dan terintegrasi, mulai dari penguatan kualitas produk, branding, pemasaran, hingga akses pasar. Keberhasilan komersialisasi sangat ditentukan oleh kuatnya struktur dan peran Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) sebagai pengelola mutu dan penjaga reputasi produk.

Koordinasi ini juga menekankan pentingnya keterlibatan multi stakeholder, termasuk civitas akademika, pemerintah daerah, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum, dalam membangun ekosistem Indikasi Geografis yang berkelanjutan. Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kunci dalam mendorong IG tidak hanya sebagai perlindungan hukum, tetapi juga sebagai instrumen penggerak ekonomi daerah.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah akan meningkatkan volume kegiatan komparasi guna memperdalam konsep duplikasi model penguatan IG, melakukan pemetaan ulang terhadap produk Indikasi Geografis terdaftar di Sulawesi Tengah, serta memperkuat MPIG dengan melibatkan berbagai pihak, khususnya civitas akademika dalam aspek riset dan pengembangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat Indikasi Geografis di Sulawesi Tengah.
“Koordinasi ini menjadi momentum penting untuk mengadopsi praktik baik dari Yogyakarta dalam penguatan dan komersialisasi Indikasi Geografis di Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Rakhmat Renaldy juga menerangkan pentingnya sinergi lintas sektor dalam membangun ekosistem IG yang berkelanjutan.
“Indikasi Geografis bukan hanya perlindungan hukum, tetapi juga strategi ekonomi daerah. Diperlukan kolaborasi pemerintah, akademisi, dan masyarakat untuk memastikan manfaatnya dirasakan secara luas,” tambahnya.
Kegiatan koordinasi ini diharapkan mampu memperkuat strategi pengembangan dan komersialisasi Indikasi Geografis di Sulawesi Tengah. Dengan penguatan kelembagaan MPIG dan sinergi multi stakeholder, produk Indikasi Geografis diharapkan mampu meningkatkan daya saing sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
