
Palu, 24 Februari 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan dan Pelaporan Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Kecamatan Palu Timur dan Kecamatan Tatanga. Kegiatan ini bertujuan memastikan optimalisasi penyelenggaraan layanan Posbankum di tingkat desa/kelurahan sekaligus meningkatkan tertib administrasi dan pelaporan layanan.
Kegiatan dihadiri oleh para lurah serta paralegal desa/kelurahan sebagai pelaksana langsung layanan Posbankum. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum bertindak sebagai narasumber dengan menyampaikan materi terkait pelaksanaan Posbankum, mekanisme layanan, serta tata cara pelaporan melalui sistem daring yang telah disediakan oleh Kementerian Hukum.

Dalam pemaparan dijelaskan empat jenis layanan utama Posbankum Desa/Kelurahan, yaitu Informasi dan Konsultasi Hukum, Bantuan Hukum dan Advokasi, Penyelesaian Konflik dan Sengketa, serta Rujukan kepada Advokat. Keempat layanan tersebut menjadi instrumen strategis dalam mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat di tingkat paling bawah.
Selain aspek layanan, peserta juga diberikan penjelasan teknis mengenai mekanisme pelaporan melalui tautan resmi yang terintegrasi dengan dashboard nasional. Setiap laporan yang diinput akan langsung terpantau oleh Menteri Hukum Republik Indonesia dan dilaporkan secara nasional kepada Presiden Republik Indonesia sebagai bagian dari laporan kinerja Posbankum Desa/Kelurahan. Oleh karena itu, para lurah dan paralegal diimbau untuk aktif dan konsisten melakukan pelaporan setiap layanan yang diberikan sebagai bentuk akuntabilitas dan pengawasan kinerja.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas berbagai kendala teknis maupun substantif dalam pelaksanaan layanan Posbankum di wilayah masing-masing. Hal ini menjadi bagian dari evaluasi bersama guna memastikan pelayanan berjalan optimal.
Kantor Wilayah akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Posbankum di Kecamatan Palu Timur dan Kecamatan Tatanga. Pendampingan teknis juga akan diberikan kepada lurah dan paralegal dalam pengoperasian serta pengisian pelaporan. Selain itu, pemerintah kecamatan dan kelurahan didorong untuk memastikan keberlanjutan operasional Posbankum agar layanan bantuan hukum bagi masyarakat dapat berjalan secara konsisten dan berkelanjutan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa Posbankum merupakan garda terdepan pelayanan hukum di desa dan kelurahan.
“Posbankum harus hadir sebagai solusi nyata bagi masyarakat dalam menghadapi persoalan hukum. Layanan yang baik harus diiringi dengan pelaporan yang tertib dan konsisten,” ujarnya.

Rakhmat Renaldy juga menerangkan pentingnya tanggung jawab bersama dalam menjaga kualitas layanan.
“Akuntabilitas pelaporan menjadi indikator kinerja yang terukur dan menjadi bagian dari evaluasi nasional. Oleh karena itu, disiplin administrasi adalah kunci keberhasilan Posbankum,” tambahnya.

Melalui sosialisasi ini Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya dalam memperkuat akses keadilan berbasis desa dan kelurahan. Dengan pelaksanaan layanan yang optimal serta pelaporan yang konsisten dan akurat, Posbankum di Palu Timur dan Tatanga diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
